Sukses

Digelar Usai Tes SKD, Perhatikan Ketentuan hingga Bobot Penilaian Tes SKB CPNS 2021

Para pelamar CASN 2021 yang sudah dinyatakan lulus tes SKD itulah yang bisa mengikuti tes SKB CPNS 2021.

Liputan6.com, Jakarta Meskipun tes SKD belum selesai, namun peserta seleksi CPNS sudah bisa mengetahui gambaran terkait ketentuan dari seleksi selanjutnya yaitu tes SKB CPNS 2021. Sebab, segala ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021.

Para pelamar CPNS 2021 yang sudah dinyatakan lulus tes SKD itulah yang bisa mengikuti tes SKB CPNS.

“SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan,” begitu bunyi dari pasal 41 ayat 1 seperti dikutip dari Permen PAN-RB No. 27/2021, Selasa (19/10/2021).

Sebagai informasi, hasil kelulusan SKD tersebut ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah.

Menurut Permen PAN-RB tersebut, “Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.”

Sementara untuk waktu pelaksanaan dari tes SKB ini,BKN belum memberikan informasi lebih lanjut terkait hal ini. Mengingat tes SKD pun masih berlangsung di sejumlah instansi. 

Memang bila mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, menyebutkan jika tahapan pelaksanaan seleksi selanjutnya (Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang) akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19.

Disebutkan pula jadwal tahapan pelaksanaan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Materi SKB CPNS

Meski begitu, pelamar CPNS masih bisa mempersiapkan apa saja materi untuk ujian selanjutnya yaitu tes SKB ini. Sebab, materi yang diujikan tentu akan berbeda dari tes SKD. Akan tetapi, sistem yang digunakan masih sama yaitu menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan BKN.

Berdasarkan Permen PAN-RB tersebut, materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Sementara untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain itu, materi SKB juga bisa berupa:

a. psikotest

b. tes potensi akademik

c. tes kemampuan bahasa asing

d. tes kesehatan jiwa

e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

f. tes praktek kerja

g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

h. wawancara; dan/atau

i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan

Sebagai informasi, instansi pusat bisa melaksanakan tes SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain. Namun, itu perlu persetujuan dari Menteri terlebih dahulu.

 

 

3 dari 3 halaman

Bobot Penilaian

Tidak hanya menguraikan beragam ketentuan, di dalam Peraturan tersebut juga tercantum penjelasan mengenai bobot nilai untuk tes SKB CPNS 2021.

Nilai utama dari tes SKB dengan sistem CAT memiliki bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sementara untuk tes SKB dalam bentuk tes wawancara selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Adapun bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.