Sukses

Aturan Nonton Bioskop dan Makan di Restoran pada Wilayah PPKM Level 2 dan 3 Luar Jawa Bali

Aturan bioskop dan makan di restoran untuk PPKM Level 1 hingga Level 3 di luar Jawa-Bali

Liputan6.com, Jakarta Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengeluarkan sejumlah aturan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level di wilayah luar Jawa Bali,

Pemberlakuan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali berlaku dari 19 Oktober hingga 8 November 2021, yang berlangsung selama tiga minggu.

Perubahan level PPKM mengacu pada penurunan kasus harian per wilayah. Untuk provinsi luar Jawa-Bali, sudah tidak ada yang masuk dalam level 4. Sementara itu, wilayah didominasi PPKM level 2 dan 3.

Tercatat per 19 Oktober 2021, berdasarkan kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah, beberapa wilayah bahkan ada yang sudah mencapai level 1, seperti Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kepulauan Riau

Penerapan level PPKM yang berbeda-beda memang mengikuti jumlah kasus harian per wilayah kabupaten/kota untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

Perubahan level tersebut juga berpengaruh pada aturan aktivitas di luar rumah yang tetap harus diperhatikan.

Tempat kegiatan yang belakangan menjadi perhatian publik adalah pembukaan bioskop dan restoran. Untuk itu, ada perubahan kebijakan terkait pembatasan kegiatan menonton bioskop dan makan di restoran/kafe

Namun, aturan tersebut masih tidak memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk masuk ke dalam bioskop. Dengan demikian, simak beberapa aturan menonton bioskop dan makan di restoran untuk PPKM Level 1 sampai Level 3.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan PPKM Level 2 dan 3

Adapun ketentuan menonton bioskop yang tertuang dalam Inmendagri yaitu sebagai berikut.

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Kapasitas maksimal yang diberlakukan adalah 50 persen dan hanya pengunjung kategori Hijau yang boleh masuk
  3. Pengunjung di bawah 12 tahun dilarang masuk
  4. Restoran/kafe dalam bioskop boleh melayani makan di tempat maksimal 50 persen dengan 2 orang 1 meja
  5. Menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Ketentuan Restoran

  1. Restoran/kafe jam operasionalnya dibatasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat
  2. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  3. Tempat duduk yang tersedia maksimal 2 orang 1 meja
  4. Melayani makan dibawa pulang/take away
  5. Menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. 

 

3 dari 3 halaman

Aturan PPKM Level 1 dan 2

Aturan PPKM Level 1 dan 2

Adapun ketentuan menonton bioskop yang tertuang dalam Inmendagri khusus wilayah Zona Hijau dan Kuning yaitu sebagai berikut

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Kapasitas maksimal yang diberlakukan adalah 70 persen dan hanya pengunjung kategori Hijau yang boleh masuk
  3. Pengunjung di bawah 12 tahun dilarang masukRestoran/kafe dalam bioskop boleh melayani makan di tempat maksimal 50 persen dengan 2 orang 1 meja
  4. Menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Ketentuan Restoran

  1. Restoran/kafe jam operasionalnya dibatasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat
  2. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persenTempat duduk yang tersedia maksimal 2 orang 1 meja
  3. Diperbolehkan untuk melayani makan di bawa pulang/take away dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat
  4. Untuk tempat makan yang hanya melayani pesan antar/take away diperbolehkan beroperasi selama 24 jam
  5. Menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Reporter: Caroline Saskia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.