Sukses

Gandeng Kemendag, KKP Perketat Pengawasan Impor Ikan dan Garam

KKP dan Kemendag akan menyusun strategi pengawasan impor serta melaksanakan operasi pengawasan secara terpadu.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kementerian Perdagangan dalam memperketat pengawasan impor produk hasil perikanan dan komoditas garam agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Guna mencapai tujuan itu, kedua kementerian tersebut melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di kantor KKP.

“Kami memiliki concern yang sama untuk memperkuat pengawasan impor hasil perikanan dan komoditas pergaraman sebagai salah satu upaya untuk melindungi nelayan maupun petambak garam,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan resmi, Senin (18/10/2021).

Adin mengatakan, KKP dan Kemendag akan menyusun strategi pengawasan impor serta melaksanakan operasi pengawasan secara terpadu.

Ia menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam pengawasan ini adalah memastikan agar impor hasil perikanan maupun komoditas pergaraman ini sesuai peruntukan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami bersama akan kawal pengawasannya di lapangan agar sesuai untuk peruntukan dan tidak melanggar ketentuan,” terang Adin.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menilai sinergi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap sektor keautan dan perikanan.

Veri menyebut, impor produk perikanan dan komoditas pergaraman harus dikendalikan agar menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Kita ingin melalui sinergi pengawasan yang terintegrasi ini iklim usaha menjadi kondusif dan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan kondisinya semakin maju,” ujar Veri.

Veri mengatakan Kemendag melalui pengawasan ekspor dan impor ini akan melaksanakan tugas dan fungsinya. Sehingga impor hasil perikanan ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita ingin kegiatan ekspor maupun impor hasil perikanan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Veri.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Semakin Solid dan Efektif

Sementara itu, Sekjen KKP, Antam Novambar yang menyaksikan penandatanganan PKS tersebut berharap kolaborasi ini mampu mendorong ikatan antar kementerian menjadi semakin solid dan efektif.

"Dengan adanya kolaborasi pelaksanaan pengawasan diharapkan dapat mencegah pelanggaran terutama terkait tata niaga perdagangan maupun tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yang tercermin melalui kepatuhan pelaku usaha importasi hasil perikanan dan komoditas pergaraman," tutur Antam.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan komitmennya untuk melindungi nelayan, pembudidaya ikan maupun pelaku tambak garam.

Menteri Trenggono juga terus mendorong upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan melalui berbagai upaya dan program terobosan seperti penangkapan terukur, pengembangan perikanan budidaya dan pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya.

Informasi, dalam rangka penguatan pengawasan impor hasil perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menandatangani perjanjian kerja sama pada Senin (18/10/2021).

Selain disaksikan oleh Sekretaris Jenderal KKP, kegiatan tersebut juga disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.