Sukses

UU HPP Disahkan, Kemenkeu Proyeksi Rasio Pajak 2022 Naik Jadi 9 Persen

Dampak UU HPP dalam rangka jangka menengah, rasio pajak dapat mencapai lebih dari 10 persen paling lambat di 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksi rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada 2022 akan naik menjadi 9 persen dari PDB. Proyeksi tersebut optimis tercapai sebab pemerintah telah meresmikan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 7 Oktober 2021.

“Dalam jangka 2022 penerimaan perpajakan diperkirakan akan tumbuh tinggi dengan rasio perpajakan akan naik ke kisaran 9 persen dari PDB. Ini lebih baik daripada yang sudah diasumsikan di APBN 2022,” kata Kepala BKF Febrio Kacaribu, dalam webinar APBN 2022, Senin (18/10/2021).

Selain itu, dampak UU HPP dalam rangka jangka menengah, rasio perpajakan dapat mencapai lebih dari 10 persen paling lambat di tahun 2025. Proyeksi itu bisa tercapai lebih awal jika pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik.

“Tentunya seiring dengan arah pertumbuhan ekonomi kita yang kita harapkan akan semakin kuat dan peningkatan kepatuhan yang juga terus yang terjadi dengan berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan proses, perencanaan dan pelaporan PNBP, penguatan tata kelola dan pengawasan optimalisasi pengelolaan aset, sertifikasi penanganan penagihan dan penyelesaian, juga mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan dari layanan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tonggak Sejarah

Menurutnya, disahkannya UU HPP dalam sidang paripurna DPR RI beberapa waktu lalu itu menjadi tonggak sejarah Indonesia dalam perjalanan panjang reformasi perpajakan, yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 80-an.

“Undang-undang HPP diyakini akan mendekatkan kinerja perpajakan kita ke level potensial nya, dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan. Sehingga perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi,” ujarnya.

Dari sisi administrasi misalnya undang-undang HPP ini menutup berbagai celah aturan yang masih ada dan adaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini.

Sedangkan dari sisi kebijakan perpajakan undang-undang HPP ini dalam APBN akan memperkuat aspek keadilan dalam beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak, serta berpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang adalah pelaku utama ekonomi nasional.

“Dengan berbagai perubahan kebijakan maupun peningkatan kinerja administrasi undang-undang HPP ini diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan,” pungkasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.