Sukses

Obat dan Kosmetik, Wajib Bersertifikat Halal, Pengusaha Minta Pemerintah Bantu UMKM

BPJPH harus memiliki kebijakan dan dispensasi khusus kepada pelaku UMKM agar mereka juga memiliki sertifikat halal.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021. Kewajiban bersertifikat halal ini mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019.

Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pelaku usaha mendukung kebijakan sertifikat halal. Hanya saja diperlukan sosialisasi yang lebih komprehensif kepada pelaku usaha, khususnya UMKM.

“Karena ini merupakan amanat UU maka tidak ada alasan pelaku usaha tidak mendukung dan melaksanakannya,” kata Sarman kepada Liputan6.com, Minggu (17/10/2021).

Namun menurutnya, yang menjadi pertimbangan adalah dari sisi kemampuan pelaku usaha baik dari sisi persiapan persyaratannya maupun dari sisi pembiayaan khususnya pelaku UMKM.

Dia menyebut jika pelaku usaha kelas besar dan menengah bidang Obat,Kosmetik dan barang gunaan pasti mereka siap tapi pelaku UMKM akan mengalami kesulitan.

Dalam hal ini BPJPH harus memiliki kebijakan dan dispensasi khusus kepada pelaku UMKM agar mereka juga memiliki sertifikat halal. Jangan disamakanlah penerapannya antara pelaku usaha besar dengan UMKM.

“BPJPH harus melakukan sosialisasi yang komprehensif kepada pelaku UMKM agar mereka melek dan mengerti arti pentingnya memiliki sertifikat halal dan diberikan pelayanan khusus yang lebih mudah diakses dengan biaya yang terjangkau,” ujarnya.

Adapun hadirnya kewajiban sertifikasi halal menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2021

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021. Kewajiban bersertifikat halal ini mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pada tahap pertama kewajiban sertifikat halal diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sertifikasi halal sejak itu dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.

Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. "Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021).

Untuk tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," terang Menag.

 

 

3 dari 3 halaman

Rincian

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas:

(a) produk makanan dan minuman;

(b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan

(c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup jenis produk:

a) obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026);

b) obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029);

c) obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034);

d) kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026);

e) barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026);

f) barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026);

g) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026);

h) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029);

i) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034); dan

j) produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.