Sukses

Hasil SKD CPNS 2021 Segera Diumumkan, Lihat di sscasn.bkn.go.id  

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 berlangsung secara online dan dapat dilihat di laman website sscasn.bkn.go.id.

Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 berlangsung secara online dan dapat dilihat di laman website sscasn.bkn.go.id. Tes SKD, merupakan tahap kedua rangkaian penerimaan CPNS 2021 setelah seleksi administrasi. 

Namun, SKD CPNS 2021 tidak berlangsung secara serentak. Dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id, Sabtu (16/10/2021) waktu pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Menurut surat Edaran tersebut, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dijadwalkan pada 17-18 Oktober mendatang. 

Peserta yang lolos ujian SKD CPNS 2021, bisa melanjutkan ke fase seleksi kompetensi bidang (SKB).

Adapun cara melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2021. Pertama, buka laman https://sscasn.bkn.go.id/. 

Selanjutnya, pilih menu "Layanan Informasi dan klik "Hasil SKD CPNS". 

Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem di website tersebut.

Tetapi untuk saat ini, menu Hasil SKD CPNS belum memuat informasi apa pun karena hasil seleksi baru bisa diakses sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh panitia seleksi nasional.  

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketentuan Lulus SKD Supaya Bisa Ikut SKB CPNS 2021  

Tidak hanya perlu lulus passing grade dalam tes SKD, peserta seleksi CPNS 2021 pun harus memenuhi segala ketentuan dari panitia jika ingin berlanjut ke tahapan selanjutnya yaitu tes SKB CPNS 2021.

Melihat dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, di dalamnya tercantum secara lengkap mengenai ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS mengenai sistem kelulusan tes SKD hingga ketentuan bisa lanjut ke tahap tes SKB.

Dikutip dari Peraturan Menteri tersebut, hasil SKD nanti akan disampaikan langsung oleh Ketua Panselnas kepada PPK masing-masing instansi Pemerintah melalui SSCASN.

Karena itu, instansi pemerintah dan BKN akan memastikan bahwa hasil tes SKD yang diumumkan sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakannya SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD.

 

3 dari 3 halaman

Nilai Ambang Batas SKD CPNS

Sementara untuk penentuannya, pengumuman hasil tes SKD tersebut ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS.

Bagi peserta yang akhirnya memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali dari jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika setelah itu nilai SKD masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.