Sukses

Tips Ampuh Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal yang Bikin Resah

Maraknya penyedia pinjaman online ilegal meresahkan banyak kalangan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya penyedia pinjaman online ilegal meresahkan banyak kalangan masyarakat. Bahkan, baru-baru ini ada kantor penagih utang yang bekerja sama dengan sejumlah penyedia Pinjol digrebek aparat.

Lantas, bagaimana masyarakat bisa terlepas dari perangkap penyedia pinjol ilegal yang mengintai disekitar masyarakat? Berikut ini saran dari perencana keuangan.

Financial Planner Finansialku.com, L. Nathania menyempatkan berbagi kiat-kiat agar masyarakat tak terjerumus ke aplikasi atau penyedia pinjol abal-abal.

Langkah pasti yang pertama, kata dia, perhatikan apakah pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"OJK mempublikasikan dan mengupdate daftar pinjaman online legal pada laman resmi OJK setiap bulannya," katanya kepada Liputan6.com melalui pesan teks, Sabtu (16/10/2021).

Namun, meski pinjol tersebut terdaftar, hal itu juga belum bisa menjamin keamanan proses yang dijalankan.

Artinya, perizinan awal yang diberikan OJK belum mampu menjamin penyedia pinjaman online mematuhi aturannya.

"Jika pinjol sudah terdaftar sekalipun, masih ada kemungkinan OJK melakukan suspensi atau bahkan mencabut izin pinjol tersebut jika pinjol melanggar aturan," tambah Nathania.

Guna mencegah hal tersebut yang bisa mengecoh masyarakat, ia mengimbau untuk terus mengecek daftar legal yang dikeluarkan OJK secara berkala.

Selain aspek legalitas, Nathania mengingatkan masyarakat perlu menaruh perhatian pada mekanisme pinjaman yang ditawarkan penyedia atau aplikasi.

"Seperti syarat dan ketentuan dalam mengambil pinjaman, juga bunga dan denda pinjaman," ujarnya.

Kemudian perhatikan juga aspek keterbukaan dan kemudahan akses informasi pinjol tersebut

"Pahami kontrak perjanjian, lihat situs resmi, serta aplikasinya, juga review pinjol tersebut di sosial media," tuturnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Imbal Hasil

Selain bagi masyarakat umum, Nathaia menambahkan saran bagi calon investor di pinjol.

"Jika Anda adalah calon investor di Pinjol, pastikan bunga pengembalian (imbal hasil/return) masih pada tingkat yang logis, cari tahu tingkat pengembalian pada pinjol lain," katanya

Artinya, calon investor perlu menimbang dan membandingkan sebelum memutuskan untuk mengambil langkah tersebut.

Dalam ranah penyelesaian setelah mengambil pinjaman online, Nathania mengingatkan porsi pinjaman atau utang yang diambil.

"Pinjaman/utang yang berlebihan tentunya akan mengganggu arus kas bulanan," katanya.

Hal ini menyangkut pada pola manajemen keuangan orang yang mengambil pinjaman online. Namun, ia juga mengatakan hal ini tak hanya berlaku pada pinjaman online.

"Pertahankan total cicilan pinjaman online, umum, konsumtif, maupun produktif dibawah 35 persen penghasilan bulanan," pungkasnya

3 dari 3 halaman

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.