Sukses

OJK Akui Banyak Produk Pinjol Ditawarkan Tapi Belum Berizin

OJK mengaku cemas dengan kehadiran perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal yang semakin marak.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengaku cemas dengan kehadiran perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal yang semakin marak.

Di satu sisi, dia menilai kehadiran pinjaman online memberikan banyak manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang secara cepat dan luas.

"Dan ini sudah berkembang cukup bagus tapi kita tahu tetep ada hal-hal yang harus jadi perhatian kita. Jangan masyarakat merasa terganggu dan tidak paham tentang adanya pinjaman-pinjaman online ini," kata Wimboh seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jumat (15/10/2021).

Wimboh mendata, saat ini sudah ada 107 pinjol legal yang terdaftar secara resmi di OJK. Dia pun menekankan, perusahaan pinjol legal harus masuk ke dalam asosiasi fintech.

"Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan excess-excess penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini," terangnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Terdaftar di OJK

Dia pun tak menyangkal jika banyak sekali produk-produk pinjaman online yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan, namun tidak terdaftar di OJK.

Wimboh melihat, banyak sekali laporan masyarakat yang mengatakan jika pinjol ilegal itu menetapkan suku bunga pinjaman tinggi, juga penagihan yang melanggar kaidah, aturan serta etika.

"Ini semua tantangan kita bersama, kalau tidak terdaftar maka harus ditutup. Sehingga kita dan pak (Menkominfo) Johnny G Plate yang mempunyai kewenangan dalam teknologi informasi sudah 3 ribu lebih (pinjol ilegal) yang kita tutup yang tidak terdaftar," ungkapnya.

Untuk upaya pemberantasan, OJK bersama pemerintah dan Kepolisian RI akan segera menindak para pelaku pinjol ilegal, dan jadi agenda bersama.

"Jadi kami akan lebih masif melakukan penanganan pemberantasan dan meningkatkan efektivitas dan pemberian layanan yang lebih baik bagi pinjol yang sudah terdaftar di OJK," pungkas Wimboh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.