Sukses

Simak Lagi Ketentuan Lulus SKD Supaya Bisa Ikut SKB CPNS 2021

Hasil SKD nanti akan disampaikan langsung oleh Ketua Panselnas kepada PPK masing-masing instansi Pemerintah melalui SSCASN.

Liputan6.com, Jakarta Tidak hanya perlu lulus passing grade dalam tes SKD, peserta seleksi CPNS 2021 pun harus memenuhi segala ketentuan dari panitia jika ingin berlanjut ke tahapan selanjutnya yaitu tes SKB CPNS 2021.

Melihat dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, di dalamnya tercantum secara lengkap mengenai ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS mengenai sistem kelulusan tes SKD hingga ketentuan bisa lanjut ke tahap tes SKB.

Dikutip dari Peraturan Menteri tersebut, Jumat (15/10/2021), hasil SKD nanti akan disampaikan langsung oleh Ketua Panselnas kepada PPK masing-masing instansi Pemerintah melalui SSCASN.

Karena itu, instansi pemerintah dan BKN akan memastikan bahwa hasil tes SKD yang diumumkan sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakannya SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD.

Sementara untuk penentuannya, pengumuman hasil tes SKD tersebut ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS.

Bagi peserta yang akhirnya memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali dari jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika setelah itu nilai SKD masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan dan Materi SKB

Pada akhirnya peserta seleksi CPNS baru bisa mengikuti tes SKB setelah dinyatakan lulus tes SKD dan berhasil memenuhi persyaratan tersebut.

Sebagai informasi, tes SKB ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Untuk sistem yang digunakan dalam tes SKB ini masih sama dengan tes SKD yaitu menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

Sementara untuk materi ujian SKB, berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 27/2021 antara lain:

- psikotest;

- tes potensi akademik;

- tes kemampuan bahasa asing;

- tes kesehatan jiwa;

- tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

- tes praktek kerja;

- uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

- wawancara; dan/atau

- tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Sebuah catatan, instansi pusat bisa melaksanakan tes SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain. Namun, itu perlu persetujuan dari Menteri terlebih dahulu.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.