Sukses

Cairkan Bantuan Subsidi Upah BSU Tak Punya Rekening Himbara? Tenang Ada Solusinya

Bantuan Subsidi Upah atau BSU masih dicairkan hingga Oktober 2021 melalui bank Himbara.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Nilai BSU yang diberikan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 penerima.

Bila mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, program BSU atau subsidi gaji diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BSU masih dicairkan hingga Oktober 2021 melalui bank Himbara. Namun bagaimana jika penerima BSU tidak memiliki rekening Bank Himbara?

Jangan khawatir karena dikutip dari akun instagram @kemnaker, Rabu (13/10/2021), Kementerian Ketenagakerjaan memberikan solusinya.

Untuk mendapatkan BSU, penerima diminta membuka rekening kolektif atau yang disebut BUREKOL.  "Jadi BSU mu akan ditransfer langsung ke rekening baru yang dibuatkan itu," tulis keterangan @kemnaker.

Pada pembukaan rekening ini, pemerintah tetap bekerjasama dengan bank Himbara BRI, BNI, BTN dan Mandiri akan membuatkan rekening baru bank himbara.

BUREKOL ini juga berlaku bagi penerima subsidi upah yang sudah memiliki bank Himbara, namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekening penerima.

Penyebabnya seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekeningnya sudah dibekukan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Melihat Calon Penerima BSU dan Burekol

Namun ada pertanyaan bagaimana mengetahui seseorang akan dibukakan rekening baru secara kolektif atau tidak.

Untuk hal ini penerima bisa melakukan cara ini:

Pertama-tama kunjungi situs web bsu.kemnaker.go.id. Setelah membuat akun masuk ke menu profile atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id.

Dalam web tersebut, akan mendapatkan status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga dana BSU sudah ditransfer atau belum.

Dalam laman profile tersebut, juga akan ada info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif. Setelah mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan, penerima dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau HRD, untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi, dan jangan lupa aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021.

"Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.