Sukses

Keberadaan 19 KEK di Indonesia Serap 27.090 Pekerja

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah Gresik.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan jika saat Indonesia memiliki 19 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan komitmen investasi Rp 92,9 triliun. Keberadaan KEK menciptakan jumlah lapangan kerja menjadi 27.090 orang.

Serta realisasi investasi pelaku usaha dan badan usaha mencapai Rp 54,6 triliun. Investasi tersebut berasal dari penambahan jumlah pelaku usaha di KEK menjadi 167 pelaku usaha. 

Sebelumnya di Indonesia baru ada 15 KEK yang menyediakan lapangan pekerjaan bagi 22.279 tenaga kerja yang tersebar dari 150 perusahaan.

Selain itu, memunculkan komitmen dari berbagai pelaku usaha sebesar Rp 64,4 triliun dan realisasi investasi pelaku usaha dan badan usaha mencapai Rp 43 triliun. KEK juga membantu pertumbuhan nilai ekspor sebesar Rp 3,8 triliun.

KEK Gresik menjadi salah satu dari 4 KEK tambahan baru. KEK Gresik yang terletak di Provinsi Jawa Timur ditetapkan pada 28 Juni 2021 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021.

KEK ini memilki lahan luas total sebesar 2.167 Ha dengan target nilai investasi dalam 5 tahun pertama sebesar Rp71 triliun.

Kegiatan utama yang dilakukan KEK Gresik antara lain industri metal (smelter), industri elektronik, industri kimia, industri energi dan logistik. Sebagai anchor tenant, nantinya PT Freeport Indonesia akan membantu pengolahan tembaga di setiap tahunnya.

“Hal tersebut tentu saja nantinya akan memberikan kontribusi positif terhadap nilai ekspor Indonesia maupun substitusi impor,” ujar dia, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, dengan pembangunan smelter di dalam negeri akan menciptakan lapangan kerja sebanyak 40 ribu orang hingga 2024.

Upaya ini akan terus dilakukan untuk mendorong pengembangan industri hilir tembaga agar memiliki nilai tambah bagi negara.

“Adanya hilirisasi, kita ingin agar proses itu sebisa mungkin memberikan dampak yakni meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja, dan kemandirian,” tambah Airlangga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Potensi KEK Gresik

Adapun kewajiban hilirisasi nilai tambah tembaga yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal tersebut juga selaras dengan penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan potensi cadangan tembaga yang besar.

“Potensi yang sangat besar ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya, sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan menciptakan nilai tambah yang setinggi-tingginya bagi ekonomi kita,” papar Jokowi.

Keberadaan perusahaan Freeport diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi industri tembaga dan untuk mau berinvestasi di KEK Gresik. Untuk dapat mewujudkannya, tentu saja membutuhkan sinergi dan dukungan dari pemerintah.

KEK Gresik terintegrasi langsung dengan pelabuhan laut yang telah diperluas dan diperpanjang sekitar 1.000 meter x 50 meter. Pelabuhan laut ini akan dilengkapi dengan beberapa dermaga serta beberapa fasilitas pendukung untuk meminimalkan biaya logistik.

Pelabuhan di KEK Gresik berkapasitas hingga 200 ribu DWT. Dengan dermaga yang akan diperdalam menjadi 16 LWS untuk dapat melayani bongkar muat kapal-kapal besar, akan berpotensi menjadikan pelabuhan di KEK Gresik ini sebagai hub strategis di Indonesia.

Pemerintah akan senantiasa mendukung berbagai langkah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan KEK di Indonesia, termasuk kebijakan fiskal bagi dinamika investasi, konektivitas industri antara KEK dan wilayah sekitarnya.

Reporter: Caroline Saskia

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.