Sukses

Peserta yang Mau Ujian, Ketahui Dulu Aturan dan Syarat Dokumen Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2021

Agar tidak ada yang tertinggal, persiapkan segala dokumen yang harus dibawa ketika pelaksanaan tes SKD dari sekarang.

Liputan6.com, Jakarta Tes SKD CPNS 2021 masih berlangsung hingga hari ini. Para peserta yang akan menghadapi ujian sebaiknya memperhatikan lagi apa saja ketentuan hingga dokumen yang harus disiapkan pada saat hari H pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Sebab perlu diketahui, panitia penyelenggara bisa saja menggugurkan jika ditemukan peserta yang datang terlambat ke lokasi tes SKD. Karena itu, penting bagi setiap peserta mengetahui apa saja hal-hal yang harus diperhatikan pada saat tes SKD CPNS berlangsung.

Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan peserta tes SKD CPNS 2021 adalah mengenai waktu pelaksanaannya.

Berdasarkan Pengumuman Kementerian PAN-RB Nomor: B/126/S.KP.01.00/2021, peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian. Jika peserta terlambat atau bahkan tidak hadir, panitia bisa membatalkan keikutsertaan peserta dalam tes SKD CPNS.

Selain hal itu, seluruh peserta pun harus memakai baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak dan bukan jeans.

Sementara itu, bagi peserta wanita yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna hitam. Terakhir untuk alas kaki, menggunakan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.

Tidak hanya memperhatikan ketentuan yang berlaku, peserta pun perlu mengetahui apa saja dokumen yang harus dibawa pada saat datang ke lokasi tes.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kelengkapan Dokumen yang Harus Dibawa

Agar tidak ada yang tertinggal, persiapkan segala dokumen yang harus dibawa ketika pelaksanaan tes SKD dari sekarang.

Dokumen yang harus dibawa tersebut antara lain:

a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.

c. Hasil swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

d. Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut.

e. Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi.

f. Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).

Perlu diingat, panitia bisa membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang hadir terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, tidak memakai masker sesuai dengan ketentuan, dan tidak membawa kelengkapan persyaratan.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.