Sukses

Cara Cek Status dan Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1 Juta, Berakhir di Oktober 2021

Pekerja atau buruh bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU Rp 500 ribu per bulan yang akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.

Liputan6.com, Jakarta Bantuan subsidi upah atau BSU bagi Pekerja atau buruh yang terdampak pandemi COVID-19 dari pemerintah masih berlanjut di Oktober 2021 ini.

Melalui bantuan BSU tersebut, pekerja atau buruh bisa menerima uang tunai sebesar Rp 500 ribu per bulan yang akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.

Tujuan pemberian BSU untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak COVID-19.

Diketahui BSU pada oktober 2021 adalah bantuan terakhir yang diberikan pemerintah untuk tahun ini.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa total anggaran BSU yang diberikan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 penerima.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, program BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Calon Penerima BSU

Bagi pekerja atau buruh yang ingin menerima BSU, diharapkan menyimak terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Apabila pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.

3 dari 3 halaman

Cara Cek Status Penerimaan BSU

Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, lakukan pengecekan status penerimaan BSU. Berikut adalah cara mengecek status penerimaan BSU melalui website kemnaker.go.id.

1. Mengunjungi website kemnaker.go.id.

2. Apabila belum memiliki akun, Anda harus mendaftar terlebih dahulu. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, gunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone untuk mengaktivasi akun.

3. Masuk (login) ke dalam akun.

4. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Lalu, cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi berikut ini.

- Notifikasi Calon: Apakah Anda telah terdaftar menjadi calon penerima BSU atau tidak, sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Notifikasi Penetapan: Apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak, sesuai dengan persyaratan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Notifikasi Penyaluran: Didapatkan apabila BSU sudah disalurkan ke rekening Bank Himbara milik Anda (Mandiri, BRI, BNI, BTN). Bagi Anda yang sebelumnya tidak memiliki rekening Bank Himbara, rekening baru sudah dibuatkan oleh Kemnaker untuk Anda.

Reporter: Shania

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.