Sukses

Menteri PANRB: Penataan Kelembagaan Jadi Kunci Perlindungan Pekerja Migran

Penataan kelembagaan dapat menjadi salah satu jawaban untuk menghadapi tantangan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, penataan kelembagaan dapat menjadi salah satu jawaban untuk menghadapi tantangan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Beragam tantangan yang masih dihadapi seperti silo sistem layanan dan pengelolaan data PMI serta pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang belum secara merata menjangkau wilayah kantong pekerja migran Indonesia.

"Beragam tantangan dalam implementasi pelindungan pekerja migran Indonesia dapat diselesaikan dengan strategi penataan kelembagaan, integrasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dan instansi daerah, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) terintegrasi, dan optimalisasi layanan terpadu satu atap," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Penataan kelembagaan pada masing-masing kementerian/lembaga dan instansi daerah perlu dilakukan, utamanya review terhadap tugas dan fungsi dengan mendasarkan pada pembagian peran di dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.

Menurut Tjahjo, hal ini akan mencegah timbulnya tumpang tindih tugas dan fungsi antar lembaga yang bersama menaungi pekerja migran Indonesia. Optimalisasi pelindungan PMI perlu dilaksanakan secara kolaboratif antar instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Pada level pemerintah pusat, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan BP2MI mempunyai peran strategis dalam penanganan pelindungan pekerja migran," imbuh Tjahjo.

Pada level pemerintah daerah, masing-masing pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa perlu menyusun strategi dalam implementasi peran pelindungan PMI, salah satunya dengan melaksanakan amanat Layanan Terpadu Satu Atap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Diimplementasikan Segera

Mantan Menteri Dalam Negeri ini lantas meminta implementasi amanat tersebut segera dilakukan dengan cepat untuk menjamin penyelenggaraan layanan penempatan yang mudah, murah, dan aman secara terintegrasi.

Pedoman dalam mendesain organisasi pekerja migran Indonesia yang responsif dan adaptif telah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.

"Pelindungan PMI juga merupakan bagian penting dalam Nawacita Presiden. Hal tersebut mengacu pada misi Presiden Pelindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga. Dengan demikian, optimalisasi kelembagaan pelindungan Pekerja Migran Indonesia apabila dilaksanakan secara maksimal, akan memberi dampak besar terhadap pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden," jelasnya.

Tjahjo juga mencatat, sejumlah arah kebijakan di dalam UU Nomor 18/2017 sangat erat kaitannya dengan bidang kelembagaan. Antara lain, kejelasan pembagian tugas Kementerian Ketenagakerjaan selaku penyusun kebijakan dan BP2MI selaku pelaksana kebijakan, penguatan peran pemerintah daerah pada level provinsi, kabupaten/kota, hingga desa untuk bertanggungjawab dalam beragam upaya pelindungan pekerja migran Indonesia, dan pelindungan pekerja migran Indonesia sebagai bagian dari penjaminan Hak Asasi Manusia (HAM).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.