Sukses

PLTU Batu Bara Mulai Bayar Pajak Karbon per April 2022

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah memiliki objek pajak baru yakni pajak karbon.

Liputan6.com, Jakarta Dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah memiliki objek pajak baru yakni pajak karbon.

Pengenaan pajak karbon ini akan mulai berlaku pada April 2022 untuk PLTU batu bara PT PLN dengan tarif dasar Rp 30 per kilo CO2e.

"Tarif pajaknya minimal Rp 30 per kilo CO2e dan implementasinya April 2022. Ini buat PLTU batu bara," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jakarta, seperti ditulis Jumat (8/10/2021).

Pengenaan pajak karbon ini tidak bertujuan untuk membebani masyarakat atau dunia usaha. Sebaliknya pengenaan pajak dilakukan untuk mengendalikan perubahan iklim dengan asas keadilan dan keterjangkauan.

Sri Mulyani mengatakan saat ini setiap PLTU sudah melakukan scaring market, trading dan taxing. Kemudian akan seterusnya dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025.

"Sehingga akan muncul pasar karbon di Indonesia karena setiap PLTU diberikan batasan Co2 yang mereka keluarkan dan apabila melebihi itu dia beli karbon kredit di yang lain, atau bisa dijual. Ini akan dicoba dan kemudian akan di interjus," kata dia.

Namun untuk mempersiapkan lebih lanjut, pemerintah perlu mendiskusikan dengan dunia usaha. Agar memiliki kesiapan dalam menjalankan kebijakan tanpa mengurangi momentum pemulihan ekonom dan keamanan energi itu sendiri.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uji Coba

Lebih lanjut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan tarif Rp 30 per kilogram CO2e tersebut hanyalah batas minimum pengenaan pajak. Artinya tarif ini disesuaikan dengan harga karbon sendiri.

Beberapa sektor pun sudah mulai menjalankan secara mandiri. Misalnya Kementerian ESDM yang memulai merancang uji coba perdagangan karbon sektor pembangkit. Diantaranya Sesama pembangkit listrik di dalam sektor pembakitan tenaga listrik harga rata- rata 30 rupiah per kg CO2e.

"Pengenaan pajak karbon basic pengakuan kita karbon memiliki nilai ekonomi dan artinya ada harganya. Jadi kita akan lakukan pengenaan pajak karbon dengan mekansime cap and tax dan trade," kata Suahasil.

Dalam hal ini ternyata ada perdagangan dan pengenaan pajaknya. Namun diperlukan seperangkat infrastruktur dan perangkat kelengkapan, seperti harus ada regsitery dan MRV. Selain itu, perlu juga disiapkan sektor apa saja yang akan dikenakan pengenaan pajak karbon selain PLTU batubara.

"KLHK mulai menyiapkan registree dan MRV. Makanya penerapan pajak karbon mengikuti roadmap pengembangan green economy di Indonesia," kata dia.

Penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan perhatikan iklim berusaha dan kegiatan ekonomi masyarakat. Maka peta jalan harus dibangun dan keberadaan UU HPP sudah memberikan ruang pengenaan pajak karbon.

"UU HPP akan digunakan untuk dorong green economy di Indonesia bisa lebih cepat tidak serta merta tapi ini terobosan bersejarah utk green economy Indonesia," kata dia mengakhiri.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.