Sukses

Sah! Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen per 1 April 2022

DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu yang diatur dalam UU ini adalah kenaikan tarif PPN atau pajak pertambahan nilai menjadi 11 persen.

Kesepakatan disahkannya UU HPP dilakukan dalam sesi pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna ke-7 DPR RI yang disiarkan secara publik pada Kamis, 7 Oktober 2021.

"Saya menanyakan kepada setiap fraksi DNA seluruh fraksi yang ada, apakah RUU tentang harmonisasi peraturan perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Kamis (7/10/2021).

"Setuju," jawab segenap anggota dewan yang diikuti dengan pengetokan palu tanda RUU HPP disetujui jadi UU HPP.

Namun, fraksi PKS pada kesempatan tersebut masih menyatakan keberatan atas pengesahan RUU HPP. Anggota dewan perwakilan PKS lantas mengambil sikap untuk tetap pada pembicaraan tingkat I.

RUU HPP ini memuat beberapa perubahan mengenai pengenaan pajak untuk pemasukan negara. Salah satunya, kenaikan tarif PPN atau pajak pertambahan nilai menjadi 11 persen.

Mengutip Bab IV Pasal 7 RUU HPP, tarif PPN yang saat ini sebesar 10 persen akan naik jadi 11 persen pada tahun depan. Ketetapan ini mulai berlaku pada 1 April 2022.

Selanjutnya, tarif PPN yang ditetapkan 11 persen akan kembali naik jadi 12 persen di tahun berikutnya. Ketetapan ini paling lambat akan berlaku pada 1 Januari 2025.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif PPN 0 Persen

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan tarif PPN 0 persen untuk beberapa kegiatan ekspor. Antara lain ekspor barang Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN ini masih sesuai ambang batas dari aturan yang berlaku saat ini. Adapun perubahan tarif PPN bisa terjadi paling rendah sebesar 5 persen, dan paling tinggi 15 persen.

Perubahan tarif PPN ini nantinya akan turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) usai RUU HPP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR.

"Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 7 ayat (4) RUU HPP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.