Sukses

Jadwal Baru Operasional MRT Jakarta di PPKM Level 3, Berlaku Mulai Kamis 7 Oktober 2021

Penumpang MRT Jakarta untuk melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.

Liputan6.com, Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) mengeluarkan jadwal operasional baru dan aturan perubahan jumlah penumpang setelah Provinsi DKI Jakarta mengalami penurunan level PPKM. Untuk diketahui, saat ini DKI Jakarta berada di PPKM level 3. 

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menjelaskan, jadwal baru operasional MRT Jakarta ini berlaku mulai Kamis 7 Oktober 2021.

"Perubahan jadwal operasional MRT Jakarta ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3," kata Ahmad dalam keterangan tertulis,, Kamis (7/10/2021).

Berikut ini perubahan jadwal dan aturan tersebut: 

1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB. Sedangkan pada Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

2. Jarak antar kereta (headway) untuk weekdays atau hari kerja yakni, tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB) dan tiap 10 menit di luar jam sibuk. Sementara untuk weekend (akhir pekan) atau hari libur yakni tiap 10 menit flat.

3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajb Pakai PeduliLindungi

Sebelumnya, MRT Jakarta telah melakukan penyesuaian atas kebijakan operasional yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan COVID-19. Antara lain dengan mewajibkan penumpang untuk melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.

PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.