Sukses

Banyak Produsen Air Minum Kemasan Belum Cantumkan Keterangan BPA

BPA sangat dicurigai berpotensi memberikan kontribusi pada perkembangan kanker dalam tubuh manusia.

Liputan6.com, Jakarta - Tim peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) belum mencantumkan keterangan terkait Bisphenol A (BPA). Hasil tersebut didapatkan setelah melakukan analisis label pada 54 merek AMDK baik galon, botol, dan gelas, yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Penelitian dilakukan pada 24 September hingga 5 Oktober 2021.

BPA adalah bahan kimia yang umum digunakan sebagai bahan baku dalam pembentukan plastik polikarbonat (PC), pemlastis dalam produksi resin epoksi, serta aditif untuk menghilangkan kejenuhan asam hidroklorat selama produksi plastik polivinil klorida (PVC).

Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Aru Wisaksono Sudoyo mengemukakan, BPA sangat dicurigai berpotensi memberikan kontribusi pada perkembangan kanker dalam tubuh manusia. Dengan demikian, menjadi penting untuk memperhatikan apa yang masuk ke dalam tubuh.

Untuk menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menyusun policy brief terkait risiko BPA yang ditemukan dalam AMDK. Penyusunan policy brief sudah melalui beberapa tahapan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM Rita Endang mengatakan bahwa tinjauan persyaratan produk dan label AMDK sudah dilakukan sejak Maret 2021 lalu. BPOM juga menyusun kebijakan sinkronisasi regulasi sejak triwulan II 2021 (April-Juni).

Tahapan tersebut akhirnya akan menghasilkan policy brief pengkajian risiko BPA dalam AMDK dan penilaian kembali batas maksimal migrasi BPA.

“Kami melihat perlu adanya review batasan migrasi yang dilakukan dengan menguji kandungan BPA, menghitung paparannya, untuk mengetahui apakah masih dalam batas aman atau tidak,” kata Rita dalam acara virtual Dialog Publik dengan tema Keamanan Kemasan Bahan Pangan Berbahan Baku Plastik yang Mengandung Unsur BPA, Rabu (6/10/2021).

Selain itu, pengujian juga dilakukan pada kemasan polikarbonat untuk menetapkan apakah peraturan batas maksimal migrasi BPA pada kemasan galon polikarbonat sebesar 0,6 bpj (bagian per juta) perlu direvisi atau tidak.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hasil Kajian BPOM

BPOM membuat kajian paparan BPA dalam AMDK dengan mengacu kepada European Food Safety Authority (EFSA). Batas maksimal yang menjadi standar menurut EFSA adalah 4 mikogram/kilogram berat badan/hari.

Ditemukan bahwa paparan BPA dalam AMDK untuk konsumen bayi, anak-anak, pria dewasa, dan ibu hamil masih sangat kecil. Adapun rincian paparan BPA untuk konsumen bayi sebesar 7 persen, anak-anak sebesar 6,1 persen, pria dewasa sebesar 2,9 persen, serta ibu hamil sebesar 3,3 persen.

“Dari data ini terlihat persentase paparannya masih sangat kecil. Jadi, paparan BPA di Indonesia masih aman,” tegas Rita.

Pengawasan dilakukan oleh BPOM terhadap kemasan pangan polikarbonat (PC) di sarana produksi AMDK. Kemasan galon yang belum pernah digunakan sebelumnya (galon virgin) dijadikan sebagai sampling.

Terhitung sejak 2016-2020, seluruh sampling memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA di bawah 0,6 bpj.

Selanjutnya, pada 2021, pengawasan ditingkatkan pada kemasan pangan polikarbonat (PC) di sarana distribusi. Sampling dilakukan pada jenis plastik PC yang beredar di retail-retail.

Seluruh sampling kembali memenuhi syarat yakni sebesar 0,033 bpj, di bawah batas maksimal migrasi BPA.

Rita melanjutkan, “Bukan hanya terkait migrasi, kami juga melakukan kajian pada paparan BPA. Kandungan BPA tidak terdeteksi dalam AMDK dengan standar pengujian sebesar 0,01 bpj.”

3 dari 3 halaman

Perubahan Label Kemasan AMDK di Masa Mendatang

BPOM melakukan tinjauan regulasi terkait BPA di luar negeri, seperti California, New York, hingga Washington. Negara-negara tersebut diketahui mencantumkan label BPA pada produknya hingga melarang penggunaan BPA pada botol susu bayi.

Indonesia sudah mencantumkan label BPA pada botol susu bayi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 62 Tahun 2017. Meskipun demikian, belum ada regulasi yang mengatur secara khusus terkait label BPA di AMDK lainnya selain botol susu.

Oleh karena itu, BPOM berencana melakukan perubahan terkait label kemasan AMDK.

“Untuk kemasan plastik yang tidak mengandung BPA akan tercantum bebas BPA atau BPA Free. Tentu harus dibuktikan dengan standar yang ditetapkan agar terbebas dari BPA. Selanjutnya, AMDK yang menggunakan kemasan plastik Polikarbonat, pada labelnya harus mencantumkan Mungkin/Dapat mengandung BPA.”

 

Reporter: Shania

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.