Sukses

Perhatikan Lagi Syarat dan Dokumen saat Ikut Tes SKD CPNS 2021

Peserta SKD CPNS 2021 yang melanggar persyaratan tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi sehingga dianggap gugur.

Liputan6.com, Jakarta Peserta Tes SKD CPNS 2021 diharapkan memperhatikan kembali sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus dibawa dalam Seleksi Kompetensi Dasar ini. Peserta yang melanggar persyaratan tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi sehingga dianggap gugur.

Perlu diketahui, SKD CPNS 2021 tahap kedua sedang berlangsung di tiap-tiap lokasi (tilok) instansi mandiri sejak 14 September 2021. Peserta memiliki waktu 100 menit untuk menyelesaikan SKD CPNS 2021.

Akan tetapi, pengecualian diberikan untuk peserta penyandang disabilitas sehingga waktu ditambah menjadi 130 menit untuk menyelesaikan SKD.

Pandemi COVID-19 membuat pelaksanaan SKD CPNS 2021 akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 dan rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19.

Seperti dirangkum Liputan6.com, berikut syarat dan dokumen yang harus dibawa saat tes SKD CPNS 2021:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Persyaratan Peserta

Simak kembali persyaratan yang harus diikuti oleh peserta SKD CPNS 2021.

1. Dianjurkan melakukan isolasi mandiri H-14 selama pelaksanaan ujian.

2. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Apabila peserta belum bisa mendapatkan vaksin karena sedang hamil atau menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 bulan, serta penderita komorbid wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

3. Hadir paling lambat 90 menit sebelum dimulainya pelaksanaan SKD untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

4. Membawa sejumlah dokumen persyaratan yang ditentukan.

5. Menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter, menggunakan masker dobel, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

6. Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan, yaitu kemeja berwarna putih polos tanpa corak dengan celana panjang atau rok berwarna gelap, serta menggunakan kerudung berwarna gelap (bagi peserta yang berjilbab). Peserta tidak diperkenankan menggunakan kaus, celana atau rok berbahan jeans, dan sandal.

Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi harus melaporkan kondisinya kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS  paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian melalui e-mail cpnsbknmasakini@bkn.go.id. Adapun subjek e-mail tersebut adalah PCR-Positif_Nomor Peserta.

Jangan lupa untuk melampirkan Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR, serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang agar penjadwalan ulang SKD bisa dilakukan.

3 dari 4 halaman

Dokumen yang Dibawa

Dokumen yang lengkap menjadi salah satu persyaratan untuk melakukan registrasi. Berikut adalah rincian dokumen yang harus dibawa oleh peserta SKD CPNS 2021.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

2. Kartu Tanda Peserta Ujian.

3. Formulir deklarasi atau pernyataan sehat.

4. Hasil swab test RT PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam.

5. Kartu atau sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

6. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak bisa diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 bulan, atau penderita komorbid.

7. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri.

4 dari 4 halaman

Larangan Peserta

Setelah memenuhi seluruh persyaratan di atas, ada larangan yang harus diketahui peserta selama pelaksanaan SKD CPNS 2021, yaitu sebagai berikut.

1. Singgah ke tempat lain selama perjalanan menuju ke lokasi tujuan.

2. Terlambat atau tidak menghadiri SKD CPNS 2021.

3. Tidak menunjukkan dokumen persyaratan yang sesuai.

4. Tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan.

5. Tidak menerapkan protokol kesehatan.

6. Tidak membawa buku, catatan, perhiasan, peralatan elektronik, hingga alat komunikasi lainnya.

7. Tidak bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama proses seleksi berlangsung.

8. Tidak menerima atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta tanpa izin panitia.

9. Tidak keluar dari ruangan seleksi, kecuali sudah mendapatkan izin panitia.

10. Tidak membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

11. Merokok dalam ruangan seleksi.

Reporter: Shania

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.