Sukses

Pengusaha Sayangkan Produk Mamin Tetap Kena PPN 11 Persen

Pemerintah selangkah lagi akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah selangkah lagi akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang menunggu waktu pengesahan di rapat paripurna DPR.

Pengecualian diberikan pada barang kebutuhan pokok (sembako) yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, seperti beras, jagung, kedelai, garam dan gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran. Itu semua termasuk komoditas yang bersifat barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari PPN.

Namun, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman menyayangkan, pembebasan pajak itu tampaknya belum menyasar produk makanan dan minuman (mamin).

"Kita pada saat pembahasan rancangan undang-undang juga membahas tentang multitarif untuk produk makanan/minuman. Keseluruhan seharusnya akan lebih murah dibandingkan dengan barang-barang mewah lainnya, atau barang kebutuhan yang tidak primer," ujarnya kepada Liputan6.com, Sabtu (2/10/2021).

Padahal, Adhi menilai, kebijakan PPN multitarif untuk sektor industri mamin akan menimbulkan titik keseimbangan. Menurutnya, beberapa negara sudah menerapkan kebijakan, pajak pungutan untuk produk pangan lebih rendah dari PPN untuk barang sekunder.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tekena Dampak

Adhi juga mengatakan, industri mamin yang merupakan private sector tentunya akan ikut terkena dampak kenaikan PPN. Selanjutnya itu akan menimbulkan efek berganda terhadap daya beli masyarakat maupun dari sisi penjualan.

"Mau tidak mau ini akan berdampak juga kepada kenaikan harga, dan tahun depan ini akan disesuaikan juga. Mudah-mudahan tidak terlalu lama terpengaruh pada daya beli," ungkapnya.

Jika daya beli terlalu lama tersungkur, Adhi berpendapat, situasi itu jelas akan berdampak pada kegiatan ekonomi secara keseluruhan.

"Dikhawatirkan gitu, karena harga pasti akan naik karena terpengaruh ekonomi secara keseluruhan," pungkas Adhi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.