Sukses

Kadin: Jangan Buru-Buru Naikkan Tarif PPN, Nanti Jadi Beban Masyarakat

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno, meminta pemerintah untuk tidak terlalu terburu-buru menaikan tarif PPN

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno, meminta pemerintah untuk tidak terlalu terburu-buru menaikan tarif pajak pertambahan nilai atau tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang.

Menurut dia, situasi ekonomi di tahun depan belum bisa dipastikan apakah benar-benar bisa membaik. Benny tak ingin kenaikan tarif PPN justru akan membebani masyarakat.

"Ya belum tepat waktu. Artinya jangan buru-buru deh sampai ekonomi itu lancar kembali, baru boleh naik," ujar Benny kepada Liputan6.com, Jumat (1/10/2021).

Benny menilai, kenaikan PPN tersebut jelas akan membebani masyarakat sebagai customer akhir dalam mata rantai perpajakan. Pembeli akhir disebutnya akan menanggung tarif pajak pertambahan nilai dengan jumlah paling besar.

"Itu akan membebani customer akhir. Akhirnya yang jadi beban nanti yang terakhir, pembeli akhir. Kalau di tengah kan maksimal PPN keluaran. Di akhir nanti kan harus bayar semua," ungkapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daya Beli Masyarakat Turun

Tak hanya sekadar masyarakat sebagai pembeli akhir, Benny menyatakan, kenaikan tarif PPN otomatis bakal menurunkan daya beli masyarakat. Sehingga ujung-ujungnya roda perputaran ekonomi akan terganggu.

"Itu efeknya terhadap daya beli, pasti turun. Karenanya harganya naik, tahun 2022 apakah ekonomi sudah jalan full? Artinya yang kerja sudah bisa kerja, yang separuh waktu kerja sudah kerja penuh. Kalau itu belum ya akan jadi beban masyarakat," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan.

    Pengusaha

  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Indonesia adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian.

    Kadin

  • Daya Beli Masyarakat

  • Tarif Pajak