Sukses

Tjahjo Kumolo Kawal Perekrutan 56 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perekrutan 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perekrutan 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Jokowi sendiri telah menyetujui rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin menarik pegawai KPK tak lulus seleksi TWK untuk jadi ASN Polri.

"Dengan Presiden sudah membalas surat Kapolri dan mengijinkan langkah Kapolri, saya Menteri PANRB sebagai pembantu Presiden pada posisi harus mendukung dan mengamankan surat balasan Presiden kepada Kapolri," kata Tjahjo dalam pesan tertulis kepada awak media, Jumat (1/10/2021).

Selanjutnya, Tjahjo menunggu keputusan pengangkatan 56 eks pegawai KPK oleh Kapolri Sigit. "Teknis kita tunggu langkah-langkah Kapolri yang harus kita apresiasi," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Sigit bermaksud merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dijadikan ASN Polri. Nantinya, Novel Baswedan cs akan ditugaskan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.

"Untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas Bareskrim Polri, khususnya di Dit Tipikor. Ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan strategis yang lain," kata Sigit di Papua, Selasa (28/9/2021).

Sigit menyebut, rencana ini sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui surat. Kapolri pun telah menerima surat jawaban dari Jokowi atas niat tersebut pada Senin, 27 September 2021 melalui Mensesneg.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disetujui Jokowi

Pada prinsipnya, ia menambahkan, Jokowi menyetujui 56 eks pegawai KPK diangkat menjadi AS Polri.

"Tentunya kami diminta berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan BKN. Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," ungkapnya.

Kapolri Sigit pun yakin, para eks pegawai KPK tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerja kepolisian dalam hal penanganan korupsi. Sebab, mereka dinilai berpengalaman dalam tugas itu.

"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor. Tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.