Sukses

Simak Jadwal Ulang SKD CPNS 2021 di BKN Bagi Peserta yang Positif Covid-19

Peserta SKD CPNS 2021 yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus melaporkan kepada Instansi Penyelenggara disertai dengan surat rekomendasi dokter dan atau hasil swab PCR.

Liputan6.com, Jakarta - Badan kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan ulang Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di instansinya. Terdapat dua peserta SKD CPNS 2021 di BKN yang dijadwal ulang karena terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyampaikan, penjadwalan ulang ini disampaikan lewat Pengumuman Nomor 08/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Penjadwalan Ulang Peserta SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19 Pada Lokasi UPT BKN Balikpapan dan Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh.

Sebelumnya, peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 ini telah melapor kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS BKN dan sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Peserta terkonfirmasi positif Covid-19 harus melaporkan kepada Instansi Penyelenggara disertai dengan surat rekomendasi dokter dan atau hasil swab PCR dan surat keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang, untuk disampaikan kepada Kepala BKN melalui surat resmi,” terangnya di Jakarta, ditulis Jumat (1/10/2021).

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Swab

Satya juga menerangkan bahwa penjadwalan ulang kepada kedua peserta terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut diumumkan setelah Panitia Pengadaan Seleksi CPNS BKN 2021 menyampaikan surat kepada Panselnas (dalam hal ini Kepala BKN) perihal permohonan penjadwalan ulang peserta SKD CPNS BKN 2021 yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Penjadwalan ulang peserta positif Covid-19 ini dilakukan sesuai persetujuan dari Kepala BKN melalui Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor 10866/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 25 September 2021 perhal Perubahan Jadwal SKD CPNS BKN TA 2021 yang terkonfirmasi positif Covid-19,” tambahnya.

Adapun penjadwalan ulang terhadap kedua peserta SKD CPNS BKN TA 2021 terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut dijadwalkan mengikuti SKD pada 6 Oktober dan 9 Oktober 2021 dengan melakukan swab test dua hari sebelum pelaksanaan ujian dan menyampaikan hasil swab tersebut kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS BKN 2021 melalui email _cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subjek: SWAB2_Nomor Peserta).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS

  • CPNS 2021 adalah Calon Pegawai Negeri Sipil 2021.

    CPNS 2021

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • SKD CPNS 2021