Sukses

Siap-siap, KTP akan Berfungsi Sebagai NPWP

RUU KUP yang jadi bentuk reformasi perpajakan ini juga akan menambah fungsi KTP bagi wajib pajak orang pribadi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RUU KUP yang jadi bentuk reformasi perpajakan ini juga akan menambah fungsi KTP bagi wajib pajak orang pribadi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Pemerintah dan DPR sepakat meneruskan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) yang berganti nama menjadi RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) untuk disepakati dalam menjadi UU dalam sidang paripurna pekan depan.

Sri Mulyani memaparkan, reformasi pajak melalui RUU HPP juga bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Kebijakan ini juga akan dijadikan untuk memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Lalu untuk penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

Untuk itu, Sri Mulyani meyakini RUU HPP bakal memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia hari ini dan ke depan.

"Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan," pungkas Sri Mulyani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Besaran Pajak Orang Kaya

Pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). 

 

Mengutip draft RUU HPP Pasal 17, Kamis (30/9/2021), aturan ini memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Perubahan pertama berlaku pada kategori wajib pajak orang pribadi tingkat terkecil, yang batas penghasilan per tahun dinaikan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

Selain itu, terdapat satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yakni berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dan akan terkena pungutan pajak sebesar 35 persen.

Berikut daftar tarif pajak bagi orang super kaya yang berlaku dalam aturan perpajakan terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, tarif pajak 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif pajak 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif pajak 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, tarif pajak 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarif pajak 35 persen

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.