Sukses

Buruh Minta Upah Minimum Naik 10 Persen di 2022, Memangnya Pantas?

Buruh meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 sebesar 7-10 persen.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan buruh meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 sebesar 7-10 persen.

Selain itu, buruh juga meminta agar instrumen yang digunakan untuk penetapan upah minimum menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dibanding Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam pendapatnya terkait permintaan tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, tuntutan buruh merupakan hal yang wajar dengan pertimbangan empat hal utama. 

"Pertama, tidak semua pekerja bahkan yang berada disektor formal menerima subsidi bantuan upah dari pemerintah. Karena tidak semua menerima subsidi upah, maka wajar upah minimum yang naik menjadi social safety nett /jaring pengaman sosial yang harusnya diperjuangkan oleh Negara," kata Bhima kepada Liputan6.com pada Kamis (30/9/2021).

Kemudian soal pertimbangan yang kedua, pemulihan ekonomi diperkirakan tidak merata diseluruh kelompok pendapatan. 

"Kelas pekerja akan pulih lebih lambat dibandingkan kelas atas karena sedikitnya tabungan yang dimiliki, serta tunjangan belum tentu langsung normal dibayarkan seperti sebelum pandemi COVID-19," papar Bhima.

Ketiga, Bhima menyebutkan, bahwa selama ini pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas bagi pengusaha seperti UU Cipta Kerja, keringanan berbagai pajak termasuk penurunan PPNBM kendaraan bermotor, PPh badan, dan insentif pajak lain yang sebagian besar merupakan usulan pengusaha.

"Artinya, sudah saatnya pemerintah memperdulikan masukan dari kelas pekerja untuk menaikkan upah minimum," ujarnya. 

Kemudian yang terakhir, disebutkan juga bahwa logika kenaikan upah minimum diterapkan di banyak negara pasca krisis untuk memicu naiknya permintaan agregat. Hal ini pada akhirnya pertumbuhan ekonomi bisa meningkat diatas proyeksi pemerintah. 

"Upah naik, buruh akan belanja lebih banyak, yang untung adalah pengusaha juga karena ada kenaikan omset. Saya rasa usulan menaikkan upah minimum harus dijadikan bahan pertimbangan secara matang oleh pemerintah," imbuh Bhima.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dampak Positif dan Negatif

Terkait dampak positif bila nantinya upah buruh akan dinaikkan, Bhima mengatakan bahwa hal itu mungkin akan terlihat dari konsumsi rumah tangga hingga penjualan usaha.

"Dampak positifnya konsumsi rumah tangga akan meningkat, penjualan usaha khususnya di bidang makanan minuman, kendaraan bermotor hingga perumahan akan naik," kata Bhima.

Sementara "Dampak yang harus dimitigasi soal inflasi lebih tinggi pada 2022 bisa menekan daya beli sektor informal yang tidak memiliki standar upah minimum seperti pekerja formal," tambahnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.