Sukses

Perum Damri Disebut Tak Bayar Gaji Karyawan 1 Tahun hingga Paksa PHK

KSPI menyebut Direksi Perum DAMRI telah melakukan pembohongan terkait pembayaran upah kepada karyawannya.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut Direksi Perusahaan Umum (Perum) DAMRI telah melakukan pembohongan terkait pembayaran upah kepada karyawannya. Bahkan hingga saat ini gaji buruh/karyawannya tidak dibayarkan sampai 1 tahun.

"Pihak direksi di depan DPR RI Komisi VI telah berbohong bahwa pihak Direksi membayar upah para pekerja. Bahkan di beberapa cabang DAMRI di Bandung 6 bulan tidak dibayarkan, karyawan di Ponorogo 11 bulan dan Surabaya sampai 1 tahun tidak dibayar upahnya," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi, Iswan Abdullah dalam konferensi pers KSPI, Rabu (29/9/2021).

Ternyata pihak direksi Perum Damri juga mengancam para karyawannya untuk menyetujui PHK, jika tidak  maka uang kompensasi tidak akan diberikan kepada karyawan.

"Mereka mengancam dengan intimidasi kalau mereka tidak menerima PHK maka mereka tidak akan menerima Rp 1,8 juta kompensasi. Dengan intimidasi itu terpaksa mengambil keputusan untuk di-PHK," ujarnya.

Tidak berhenti disitu, kata Iswan, direksi juga tidak membayarkan premi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karyawannya.

"Sehingga buruh kesulitan dalam menghadapi pandemi covid-19 saat ini," imbuhnya

Dalam kesempatan yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan kepada Direksi Perum Damri agar upah karyawan dibayarkan, jika tidak maka buruh akan mengusut keadaan perusahaan ke publik.

“Saya ingatkan sebagai pemimpin buruh kepada manajemen Perum Damri jangan berbohong, sudah tidak membayar upah berbohong pula. Malahan nanti kebongkar, ada apa yang terjadi di perum damri,” tegasnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Contoh Transjakarta

Menurut Said, jika memang ada persoalan terkait Covid-19 dan mengganggu ritme operasional, seharusnya Perum Damri tidak melakukan pengurangan gaji dan PHK karyawan.

Dia mencontohkan Transjakarta yang masih beroperasi di tengah pandemi covid-19. Meski merugi tapi pihak pengelola yakni Pemda DKI tidak mengurangi upah dan  tetap mempertahankan karyawan.

“Transajakarta kan masih hidup, sebagai contoh transjakarta yang dikelola oleh Pemda DKI walaupun rugi tetap tidak mengurangi upah  karyawannya. Kenapa Perum Damri sebagai perusahaan nasional kok mengurangi upah karyawannya,” ujar Said.

Demikian, buruh akan meminta agar direksi Perum Damri diperiksa terkait gajinya. Jangan hanya gaji karyawan saja yang dikurangi.

“Kita akan minta memeriksa gaji-gaji para direksi Perum Damri dikurangi atau dipotong gak, jangan karyawan saja,”  pungkasnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.