Sukses

Ketahui Lagi Sistem Kerja PNS Selama Perpanjangan PPKM

Pemerintah mengatur sistem kerja PNS selama perpanjangan PPKM. Seperti apa aturannya?

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka penerapan perpanjangan PPKM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Aturan tersebut berdasarkan SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Di dalamnya dikatakan, tugas kedinasan yang dilaksanakan di kantor diprioritaskan bagi ASN yang telah divaksin.

"Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk PNS yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3)," bunyi salah satu poin di SE 23/2021, dikutip Jumat (24/9/2021).

SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

"Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas surat tersebut.

Seperti dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb, Rabu (29/09/2021), berikut ini rangkuman bagaimana penyesuaian sistem kerja CPNS atau ASN selama PPKM, baik untuk wilayah Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sistem Kerja ASN Selama PPKM Jawa-Bali

Lebih lanjut dijelaskan dalam sebuah grafik, layanan pemerintahan yang bekerja di sektor non-esensial dengan wilayah penerapan PPKM Level 4 pelaksanaan tugas 100 persen dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).

Sementara untuk wilayah yang sedang menerapkan PPKM Level 3, pelaksanaan tugas diperbolehkan di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan untuk wilayah PPKM dengan level 2, sudah bisa bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.

Adapun untuk layanan pemerintahan yang bekerja di sektor esensial, wilayah dengan penerapan PPKM Level 3 dan 4 pelaksanaan tugas diperbolehkan di kantor dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan untuk wilayah dengan level 2, maksimal kapasitas 75 persen bisa WFO.

Terakhir untuk sektor kritikal, seluruh wilayah yang menerapkan PPKM Level 2, 3, dan 4 sudah diperbolehkan WFO dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Perlu diingat, semua sektor tersebut hanya diperuntukan bagi pegawai yang telah divaksin.

 

 

3 dari 3 halaman

Sistem Kerja ASN Selama PPKM Luar Jawa-Bali

Di samping itu, Kemen PAN-RB juga mengatur penyesuaian sistem kerja untuk ASN yang berada di wilayah luar Jawa dan Bali selama perpanjangan PPKM.

Layanan pemerintahan sektor non-esensial yang berlevel 4 dan 3, 25 persen dilakukan WFO. Namun, bila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, dilakukan penutupan selama 5 hari.

Sementara untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan 1, ASN diperbolehkan WFO dengan kapasitas 25 persen. Ini berlaku untuk wilayah berzona Oranye dan Merah.

Adapun layanan pemerintah sektor esensial, untuk wilayah PPKM Level 4 diperbolehkan WFO dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan untuk wilayah dengan penerapan PPKM level 3 sudah WFO dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk sektor kritikal, para ASN pun diperbolehkan WFO dengan kapasitas 100 persen.

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, semua aturan tersebut hanya diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin.

  

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.