Sukses

OJK Ingatkan Pengelolaan Holding Ultra Mikro: Hati-Hati dengan Transaksi Afiliasi

OJK melihat adanya transaksi afiliasi berpotensi munculnya benturan kepentingan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengingatkan kepada holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ultra mikro (holding ultra mikro) untuk mengelola transaksi dengan penuh kehati-hatian. Hal ini mengingat dengan model bisnis yang baru maka akan banyak terjadi transaksi afiliasi.

BUMN memutuskan untuk membentuk holding ultra mikro untuk memberikan perhatian lebih kepada Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terutama usaha ultra mikro. Holding ultra mikro ini terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

"Saya mengingatkan BRI, PNM, Pegadaian bisnis modelnya akan banyak sekali terjadi transaksi afiliasi. Jadi transaksi afiliasi, transaksi yang cukup material, dan transaksi yang punya benturan kepentingan," kata dia dalam acara IDX Opening Bell : Right Issue BRI, Rabu (29/9/2021).

Untuk diketahui, transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan Komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.

Adanya transaksi afiliasi ini berpotensi munculnya benturan kepentingan. Benturan atara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi. Bisa juga benturan kepentingan antara anggota dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan perusahaan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Governance

Hoesen mengatakan, berhati-hati atau mengelola transaksi afiliasi ini merupakan bagian governance. Di mana ini semua juga telah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 Tahun 2020.

"Harapan ke depan BUMN itu akan menjadi lebih profesional dan dikembangkan menjadi seperti korporasi yang sangat baik dan mudah-mudahan perhatian terhadap governance terhadap risiko itu semakin tinggi," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.