Sukses

Kemenhub Komitmen Tingkatkan SDM di Bidang Perlindungan Maritim

Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh dalam mengimplementasi instrument-instrumen IMO terkait perlindungan lingkungan maritim.

Liputan6.com, Jakarta Sebagai anggota Dewan International Maritime Organization (IMO), Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan berkomitmen penuh dalam mengimplementasi instrument-instrumen IMO terkait perlindungan lingkungan maritim.

Salah satunya adalah dengan terlibat secara aktif dalam Proyek Marine Environment Protecion of the South East Asian Seas (MEPSEAS) yang merupakan sebuah proyek di bawah kerangka kerjasama IMO dan Norwegian Agency for Development Cooperation (NORAD) dengan tujuan untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan dari aktivitas-aktivitas yang bersumber dari kegiatan pelayaran.

Indonesia bersama dengan Kamboja, Myanmar, Thailand, Filipina, dan Vietnam telah bergabung dalam proyek MEPSEAS yang didukung oleh IMO dan NORAD selama empat tahun sejak 2018 lalu.

"Pada proyek ini, kami memiliki milestone yang ingin dicapai pada tahun 2021, yakni menyelesaikan Pelatihan Compliance Monitoring and Enforcement (CME)-Remote Programming dan terus menyelenggarakan Virtual National Workshop yang bertujuan untuk memperkuat aspek CME melalui ketentuan-ketentuan nasional dalam mengimplementasikan Konvensi IMO," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Brigjen Pol. Capt. Hermanta, Selasa (28/9/2021).Hal itu disampaikan Hermanta saat membuka acara MEPSEAS NATIONAL WORKSHOP PELATIHAN COMPLIANCE MONITORING AND ENFORCEMENT (CME) di Hotel Ibis Styles Gajah Mada, Jakarta.

Hermanta menjelaskan, Workshop yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari mulai Senin (27/9) sampai dengan Rabu (29/9) ini. Adapun tujuan dari acara ini untuk memperkuat aspek kepatuhan, pemantauan dan penegakan peraturan nasional terkait dengan implementasi Konvensi Pengelolaan Air Balas dan Sistem Anti-Fouling yang dilaksanakan oleh Flag State Inspector dan Port State Control Officer, 2 (dua) konvensi yang menjadi fokus Indonesia dalam Proyek MEPSEAS.

Peserta dalam Workshop ini, jelas Hermanta, akan mendapatkan pengetahuan tentang 2 (dua) Konvensi tersebut, ditambah dengan Peraturan Perundang-undang nasional serta dokumen pedoman, termasuk prosedur pelaksanaan, penegakan dan kode etik peraturan terkait.

Pada akhirnya, para peserta diharapkan dapat menentukan praktik terbaik, pengaturan kelembagaan, serta tanggung jawab mereka terhadap kepatuhan, pemantauan, dan penegakan Konvensi IMO terkait perlindungan lingkungan maritim tersebut.

“Aksesi adalah salah satu bagian yang tersulit dalam proses implementasi kedua Konvensi tersebut. Jadi saya berharap Workshop ini dapat dimanfaatkan sebagai wadah untuk meningkatkan pemahaman yang lebih jelas tentang hukum, peraturan, dan kebijakan Indonesia dalam hal penerapan peraturan terhadap konvensi yang telah diaksesi. Saya berharap dengan berbagi keahlian, pengetahuan dan pengalaman dari semua narasumber, nantinya kita dapat merumuskan peraturan perundang-undangan nasional kita sesuai dengan konvensi yang bersangkutan,” tukas Hermanta.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sebagai informasi, National Workshop CME ini dihadiri oleh Tim IMO Project Coordinating Unit, yang terdiri dari Capt. Dandu Pughiuc, Mrs. Brenda Pimentel, Ms. Elaine Williams, Tim CME International Consultant, yakni Mr. Abdul Hannan dan Capt. Prathaban M. Krishnan, MEPSEAS National Consultant, CME National Experts, perwakilan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, PT. Biro Klasifikasi Indonesia, Kementerian dan Lembaga terkait, serta peserta lain dari kalangan industri maritim nasional.

Secara umum, tujuan penyelenggaraan rangkaian kegiatan National Workshop CME adalah untuk memberikan pemahaman dan gambaran serta mengumpulkan masukan-masukan yang relevan terhadap dokumen administrasi yang terkait dengan aspek Kepatuhan, Pengawasan dan Penegakan Aturan Konvensi Sistem Anti Fouling dan Pengelolaan Air Balas, berupa prosedur/pedoman nasional tentang penerapan ketentuan pemeriksaan kapal Negara Bendera (Flag State Inspection Implementation) dan pemeriksaan kapal asing (Port State Control Inspection) yang telah disusun oleh tim National Experts bersama kelompok nasional.

Adapun Workshop diselenggarakan secara daring dan home based activity, di mana sesi virtual berlangsung selama 4 (empat) jam setiap harinya dan diisi dengan kegiatan-kegiatan antara lain pemaparan National Guidance Document (NGD) sebagai dasar pengembangan prosedur administrasi, pemaparan tata cara dan prosedur pelaksanaan CME, serta diskusi kelompok terkait tanggung jawab para pihak, aspek hukum kebijakan, dan lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.