Sukses

Menteri Teten: Perizinan Lewat OSS Cegah Pungutan Liar

Konsep OSS berbasis risiko tersebut dapat memudahkan para pelaku usaha khususnya bagi usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan perizinan, serta menghilangkan pungutan liar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyambut baik kolaborasi dengan Tokopedia dalam memfasilitasi dan melakukan sosialisasi mengenai pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) bagi pelaku usaha di platform Tokopedia.

“Saya mengapresiasi komitmen Tokopedia yang terus aktif berupaya mendorong UMKM masuk ke dalam ekosistem digital, termasuk inisiasi kerjasama yang dijalin dengan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pengembangan dan transformasi digital koperasi, usaha mikro kecil dan menengah,” kata Teten dalam sambutannya di acara Penandatanganan Nota Kesepahaman, Selasa (28/9/2021).

Kata Teten, berdasarkan survei di kuartal II, Tokopedia menempati urutan pertama sebagai marketplace dengan jumlah kunjungan website terbanyak yaitu mencapai 147 juta kunjungan per bulan.

“Saya ucapkan selamat atas pencapaian yang luar biasa ini prestasi ini diharapkan mampu dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk mengoptimalkan operasional usahanya. Sehingga dapat meningkatkan penjualan secara signifikan,” ujarnya.

Selain mendorong percepatan transformasi digital UMKM Kementerian Koperasi dan UKM memiliki agenda transformasi Usaha informal ke formal atau Garda Transfumi bagi usaha mikro melalui gerakan transformasi formal usaha mikro.

Percepatan transformasi tersebut tentunya berkolaborasi dengan berbagai stakeholder, sehingga usaha mikro akan didampingi dalam memperoleh kemudahan akses, penyederhanaan perizinan dan perlindungan usaha dengan memanfaatkan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA) yang telah diluncurkan oleh Presiden pada 9 Agustus 2021.

“Konsep perizinan berbasis risiko tersebut dapat memudahkan para pelaku usaha khususnya bagi usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan perizinan, serta menghilangkan pungutan liar yang kerap dikeluhkan oleh para pelaku usaha dalam mengakses perizinan,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendampingan

Lebih lanjut, Teten menjelaskan, resiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.

Dengan demikian sosialisasi dan pendampingan terkait perizinan berbasis risiko perlu terus dilakukan terutama bagi usaha mikro.

“Kementerian Koperasi dan UKM telah membentuk pendamping Garda Transfumi yang dilatih langsung oleh Kementerian investasi untuk mensosialisasikan dan mendampingi usaha mikro kecil dalam mengakses layanan OSS-RBA,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.