Sukses

Menperin Bicara soal Peran Strategis Sektor Industri Percepat Pemulihan Ekonomi

Menperin mengatakan beroperasinya sektor industri berperan strategis dalam mempercepat program Pemulihan Ekonomi

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan beroperasinya sektor industri berperan strategis dalam mempercepat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penanganan pandemi Covid-19.

“Dilihat dari capaian sektor industri, terbukti bahwa beroperasinya sektor industri berperan strategis dalam mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi Covid-19,” kata Menperin dalam Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik, Senin (27/9/2021).

Hal itu terlihat, dari kinerja industri pengolahan yang tetap menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Pada triwulan II tahun 2021, sektor industri tumbuh sebesar 6,91 persen, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,07 persen.

“Sektor manufaktur juga memberikan kontribusi sebesar 17,34 persen terhadap PDB nasional, lebih tinggi dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya, ekspor sektor industri pengolahan pada Januari-Agustus 2021 mencapai USD 142,01 Miliar, lebih tinggi 34,12 persen dibanding periode yang sama di tahun 2020.

“Dalam hal ini, pemberlakukan IOMKI kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri memberikan kontribusi terhadap terus berlangsungnya kegiatan sektor industri, yang mampu menjaga produktivitas dan daya saingnya,” jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempurnakan Kebijakan

Lebih lanjut, kata Menperin, di tengah masa kedaruratan yang telah berlangsung sejak Maret tahun lalu, Kementerian Perindustrian terus menyempurnakan kebijakan dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industri.

Tentunya penyempurnaan kebijakan merupakan salah satu cara untuk membendung dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memungkinkan sektor industri tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Hingga saat ini, kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan di industri terus diperbarui, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Yang terbaru, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.