Sukses

PGN Patuhi Keputusan MA Soal Sengketa Pajak Penjualan Gas Bumi

PGN menyatakan akan menaati semua keputusan hukum yang berlaku, terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan akan menaati semua keputusan hukum yang berlaku, terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan tahun 2012-213.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN, Fadjar Harianto Widodo mengatakan, atas perkara pajak yang melibatkan PGN, perusahaan berkomitmen melaksanakan keputusan hukum yang berlaku.

"Kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan, itu sebabnya di laporan keuangan tahun 2020 PGN telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut," jelas Fadjar, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas empat perkara pajak PPN pada sejumlah transaksi penjualan gas bumi di 2012 dan 2013, khusus untuk keputusan terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal Pajak senilai Rp 239 Miliar, PGN sejauh ini belum menerima informasi resmi.

"Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi dan salinan resmi terkait keputusan pajak dengan nomor perkara 2298 B/PK/PJK/2021. Prinsipnya, kami akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan hukum yang ada," imbuh Fadjar.

Menurut Fadjar, saat ini fokus PGN adalah memperkuat dan memperluas penyaluran gas bumi untuk berbagai sekmen pelanggan. Sebagai pionir dan inisiator pembangunan infrastruktur dan penyaluran gas bumi, PGN ingin mengambil peran lebih besar dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kinerja Operasional

Memasuki tahun 2021, PGN melaporkan kinerja operasional yang terus positif. Pada Semester 1 2021 volume distribusi gas selama periode Januari-Juni 2021 sebesar 867 BBTUD, naik dibandingkan volume penyaluran gas Semester I 2020 sebesar 811 BBTUD (YoY). Sedangkan untuk volume transmisi pada periode yang sama tahun 2021 sebesar 1.232 MMSCFD.

PGN juga mencetak volume upstream sebesar 20.486 BOEPD, Regasification sebesar 91 BBTUD, LPG Processing sebesar 114 TPD, dan Oil Transport sebesar 9.231 BOEPD.

"Kami berusaha mengoptimalkan setiap peluang agar gas bumi dapat menjadi energi bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Kami juga bersyukur bahwa tren perbaikan kinerja PGN sangat positif. Inilah yang menjadi fokus perusahaan saat ini dan ke depan," tutup Fadjar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PGN merupakan Perusahaan Gas Negara yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi.

    PGN

  • Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari

    Gas Bumi

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • gas

  • Mahkamah Agung