Sukses

Ombudsman Telusuri Kecocokan Data Penerima dan Penyaluran Pupuk Subsidi

Kajian soal pupuk subsidi akan melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, hingga PT Pupuk Indonesia (Persero).

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI tengah mengkaji kebijakan pupuk subsidi. Kajian ini akan dilakukan hingga Oktober 2021 untuk melihat apakah penyalurannya tepat sasaran dan terbukti meningkatkan kesejahteraan petani.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya perlu melakukan kajian sebab saat ini kepemilikan luas lahan pertanian terus mengalami penurunan. Hal tersebut dinilai sangat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan petani.

"Berdasarkan BPS, tahun 1960-an luas lahan yang dikuasai petani 1,1 ha. Di tahun 2000-an luas lahan menurun menjadi 0,8 ha. Di 2018 survei BPS luas lahan rata-rata sekitar 0,5 ha, dan 60 persen dari petani Indonesia ternyata ada di penguasaan lahan 0,1 ha," paparnya dalam sesi bincang virtual, Jumat (24/9/2021).

Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Cut Silviana, menyatakan kajian yang akan dilakukan akan terfokus pada pendataan, pengadaan, penyaluran, dan pengawasan pupuk bersubsidi.

Kajian ini, lanjut Silviana, akan melibatkan pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, hingga PT Pupuk Indonesia (Persero).

"Pendataan itu karena banyak kelompok tani yang tidak terdaftar di eRDKK. Pengadaan itu dikarenakan adanya informasi perbedaan standar bahan baku pupuk, penyaluran karena tidak sesuai prinsip 6T," ungkap Silviana.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kajian Data Petani

Sementara itu, Kabid PSP Dinas TPH Tolitoli Nizmah Assegaf turut meminta kepada Ombudsman RI untuk melakukan kajian khususnya pada permasalahan data kelompok tani, yang nantinya masuk dalam eRDKK.

Pendataan kelompok tani yang terintegrasi dengan NIK akan menentukan ketepatan sasaran pengalokasian dan penyaluran pupuk subsidi.

"Saya tekanan Ombudsman, pendataan kelopok di Simluhtan. Karena kebanyakan petani tidak mampu menunjukkan luas lahan, ini data yang masih blank. Harusnya ini yang dikawal, kalau luas lahan sudah jelas, Insya Allah pupuk ini tepat sasaran, kalau mau dicabut kasihan petani," tegasnya.

Selanjutnya, Rismauli Nadeak, salah satu distributor pupuk di wilayah Sumatera Utara mengungkapkan, kebijakan pupuk subsidi harus tetap dijalankan oleh pemerintah. Menurut dia, masalah kelangkaan pupuk yang terjadi ini karena alokasi yang ditetapkan tidak sesuai dengan rekomendasi.

"Memang petani kita masih sangat membutuhkan pupuk bersubsidi. Saya ikuti dari awal, masalah kelangkaan pupuk itu terjadi bukan pupuk itu terbang kemana, tapi karena alokasi itu lebih kecil dari rekomendasi yang diberikan, itu yang menyebabkan kelangkaan," kata Rismauli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.