Sukses

Sri Mulyani Geram, Belanja Pemerintah Daerah Lamban

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyayangkan pemerintah daerah yang lambat menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini tercermin dari penyerapan belanja perlindungan sosial daerah yang baru mencapai Rp 5,86 triliun pada Agustus 2021. Turun -27,4 persen dibandingkan Agustus lalu yang mampu menyerap Rp 8,07 triliun.

"Belanja perlindungan sosial deaerh juga mengalami penurunan dan ini sangat disayangkan karena sebenernya daerah juga tetap memiliki peranan penting," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, (23/9/2021).

Padahal lanjut dia, dana bantuan sosial di daerah mengalami peningkatan karena adanya penyebaran virus Covid-19 varian delta. Namun belanja daerah untuk bantuan sosial tidak dipercepat.

"Jadi dana bansosnya naik terutama dalam saat mengalami delta namun belanja di daeah jutru tidak mengalami percepatan," kata dia.

Untuk itu Sri Mulyani meminta agar pemerintah daerah untuk segera mencairkannya. Meskipun dana yang diberikan tidak sebanyak bantuan sosial dari pemerintah pusat.

"Ini kita dorong dalam koordinasi rapat-rapat daerah dalam APBD-nya. Meskipun dananya tidak sebesar pusat tapi perlu didorong untuk membantu masyarakat terutama dalam situasi yang luar biasa berat saat ini," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Langsung DIibelanjakan

Bendahara negara ini menjelaskan bila suatu daerah langsung membelanjakan dana transfer dar pemerintah pusat, maka dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat. Namun masih ada saja daerah yang tidak langsung menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat.

Sehingga dampak selanjutnya akan menyulitkan proses penyaluran dana berikutnya karena tidak melengkapi persyaratan salur berupa laporan penggunaan dana.

"Jadi bayangkan pada saat transfer sudah kita mintakan untuk tata kelola dengan persyaratan salur mereka pun tidak membelanjakannya," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.