Sukses

Gandeng Polri, OJK Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Jasa Keuangan

OJK dan Polri sepakat untuk saling memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Industri Jasa Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk saling memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Industri Jasa Keuangan.

Dalam diskusi yang dilakukan OJK secara hybrid di Bali, Kamis, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen. Pol. Syahardiantono mengatakan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk di sektor jasa keuangan, serta terus bekerjasama dengan OJK sebagai otoritas pengawas.

“Polri dan OJK sudah melaksanakan MoU dan perjanjian kerjasamanya, mulai dari tukar menukar informasi sampai pemberian kesaksian ahli, asistensi dan sebagainya. Hal itulah yang perlu dieratkan dan dikembangkan sehingga jalinan kerja sama ini dapat mendukung suatu pemberantasan korupsi yang lebih baik.” kata Syahardiantono.  

Sementara itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK terus memperkuat komitmennya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di internal OJK serta di industri jasa keuangan melalui berbagai kebijakan serta sinergi dengan berbagai pihak termasuk dengan Polri.

“Kami sudah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif dalam rangka pencegahan korupsi, baik secara internal maupun mendorong industri jasa keuangan untuk dapat mengelola perusahaannya dengan penuh integritas,” kata Anto.

OJK juga berterimakasih kepada Polri, yang selama ini selalu mendukung upaya OJK dalam menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, OJK telah membangun sistem pencegahan korupsi, antara lain melalui pembentukan satuan kerja khusus penanganan fraud di internal OJK, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Whistle Blowing System (WBS), Pakta Integritas, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penyusunan ketentuan internal terkait tata kelola yang baik dan program strategi antikecurangan OJK.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Good Corporate Governance

Untuk eksternal, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan mengenai tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), penerapan strategi anti-fraud, manajemen risiko, penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama dalam proses fit and proper test, serta pengaturan mengenai transparansi dan publikasi laporan.

OJK juga mendorong penerapan Strategi Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Industri Jasa Keuangan. Sebagai role model, OJK telah meraih sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP pada tanggal 12 Agustus 2021, dan diharapkan diikuti oleh industri jasa keuangan.

OJK hari ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tindak Pidana Korupsi pada Sektor Jasa Keuangan di Bali. Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber dari OJK, Bareskrim Polri, Kemenkeu serta akademisi, dan diikuti oleh berbagai satuan kerja di OJK bersama perwakilan Bareskrim Polri dan Polda dari seluruh wilayah di Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri secara fisik oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto, Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen. Pol Putu Jayan Danu Putra serta Penyidik Utama OJK Irjen. Pol. Suharyono.

Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen. Pol. Syahardiantono dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djoko Poerwanto hadir secara daring.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Polri

  • jasa keuangan