Sukses

Ini Dia 8 Jurus OJK Bikin UMKM Bangkit

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sektor UMKM merupakan salah satu sektor yang paling terdampak pandemi.

Liputan6.com, Jakarta Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak satu setengah tahun yang lalu memberikan dampak signifikan pada perkembangan ekonomi di seluruh negara, termasuk Indonesia.

UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia menjadi salah satu sektor yang paling terdampak, baik mengalami penurunan pendapatan, penurunan omset, penurunan kegiatan operasional, hingga pengurangan tenaga kerja.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sektor UMKM merupakan salah satu sektor yang paling terdampak pandemi.

OJK berkomitmen penuh mendukung pemulihan serta mendorong pertumbuhan UMKM melalui berbagai program dan kebijakan di sektor keuangan.

Lantas apa yang dilakukan OJK agar UMKM bisa bertahan dan berkembang?

Berikut 8 program OJK dorong UMKM bangkit, dikutip dari OJK Update, Jumat (24/9/2021).

1. Membantu UMKM Bertahan

OJK mengeluarkan kebijakan pre-emptive melalui restrukturisasi kredit dan pembiayaan agar UMKM dapat bertahan di masa pandemi melalui POJK 11 dan POJK 48 tahun 2020.

Kebijakan tersebut telah membantu 5,3 juta debitur UMKM dengan nominal kredit Rp 332 triliun di awal pandemi, dan per Juli-21 telah turun menjadi 3,58 juta debitur dengan nominal Rp 285 triliun.

2. Mendorong Pengembangan UMKM dalam Satu Ekosistem Digital

OJK mengintegrasikan proses dari hulu ke hilir dengan membentuk Skema KUR Klaster, diantaranya Kartu Petani Berjaya (Lampung), KUR Klaster Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, KUR Klaster Jaring (Malang).

“Telah identifikasi 186 klaster potensial di seluruh Indonesia dengan lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai subsektor ekonomi, antara lain pertanian, perikanan dan peternakan yang merupakan sektor sasaran KUR khusus, serta usaha pakaian, kerajinan dan makanan,” ujar Wimboh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Lainnya

3. OJK mengembangkan Bank Wakaf Mikro (BWM) yang berbasis digital untuk mendukung pembiayaan UMKM melalui Kumpi (Kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren) yang disertai dengan pendampingan kepada 61 BWM, 47,7 ribu nasabah sebesar Rp72,2 miliar total pinjaman per 21 September 2021.

4. Membuka akses Fintech Peer-to-Peer Lending dan Securities Crowdfunding (SCF) sebagai alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan terjangkau, khususnya bagi kalangan generasi muda dan UMKM yang belum bankable.

5. Membangun platform pemasaran UMKMMU untuk memasarkan produk unggulan UMKM dari seluruh daerah, dan sebagai media untuk meningkatkan literasi digital para pelaku UMKM kepada 1.125 UMKM dengan 1.412 Produk Unggulan di platform UMKM.

6. Melakukan kerja sama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk perluasan inklusi keuangan di daerah-daerah. 295 TPAKD yang terdiri dari 34 TPAKD tingkat provinsi dan 261 TPAKD tingkat kabupaten/kota per 18 September 2021.

7. Memperluas Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah, untuk mengurangi ketergantungan/pengaruh pada entitas kredit informal atau illegal.

“Terdapat 50 TPAKD dengan 64 skema program K/PMR yang mengimplementasikan penyaluran kepada 104.645 debitur dengan total nominal penyaluran sebesar Rp966,58 miliar per triwulan II-2021,” kata Wimboh.

8. Mengimplementasikan program kerja Business Matching oleh Kantor Regional/Kantor OJK untuk mempertemukan UMKM dengan sumber pembiayaan dari lembaga jasa keuangan.

“Pada tahun 2020, realisasi implementasi program Business Matching mencapai Rp1,38 triliun dengan 90 kegiatan dan pada tahun 2021 telah dilakukan 28 kegiatan Business Matching dengan nilai sebesar Rp28 miliar,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK