Sukses

Ada Obligor BLBI Cuci Aset Jadi Perumahan di Jakarta Timur

Dewan Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Mahfud MD mengatakan praktik pemindahan aset tersebut sudah masuk tindak pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menagih kewajiban obligor dan pengutang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam penagihan ini Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menemukan adanya jaminan aset dari obligor yang sudah berpindah tangan. 

Kepala Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, terdapat salah satu obligor BLBI yang mengalihfungsikan jaminan aset berupa lahan seluas 64.551 meter persegi menjadi perumahan di Jakarta Timur. Nilai dari aset tersebut Rp 82,23 miliar.

Satgas BLBI pun menggandeng Bareskrim Polri untuk melakukan penagihan karena obligor BLBI tersebut melakukan tindak pidana pencucian aset dengan modus tersebut. 

"Dalam hal ini ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami bekerja sama dengan Bareskrim," kata Rionald dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pengurus kelurahan setempat. Satgas BLBI pun sudah bersurat ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur untuk meminta pengamanan aset.

Atas berbagai usulan, Satgas BLBI memutuskan melakukan pemasangan plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindak Pidana

Dewan Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Mahfud MD mengatakan praktik pemindahan aset tersebut sudah masuk tindak pidana, bukan lagi perdata. Sebab tanah yang dijaminkan ke negara malah diperjualbelikan.

"Dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu sudah jelas diserahkan ke negara kok dijual lagi, dibangun lagi, tanpa izin itu bisa menjadi pidana," kata Mahfud.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.