Sukses

Sri Mulyani: Hati-Hati, Ada Modus Baru Penipuan Pajak Pembelian Online

Sri Mulyani mengatakan, jika pemesan hendak memastikan status atau tagihan bea masuk dan pajak barang kiriman, bisa langsung cek ke beacukai.go.id.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap modus penipuan pembayaran pajak atas nama Bea Cukai.

Bendahara Negara menegaskan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak pernah memungut pajak untuk pembelian online atau daring.

Hal ini disampaikannya melalui laman Instagram resmi @smindrawati, Rabu (22/9/2021).

"Jika ada yang menerima barang dari luar negeri atau melakukan pembelian daring, kemudian mendapat telepon mengatasnamakan @beacukairi dan meminta transfer uang pembayaran pajak atas barang kirimanmu, itu tidak benar!" serunya.

Sri Mulyani mengatakan, jika pemesan hendak memastikan status atau tagihan bea masuk dan pajak barang kiriman, bisa langsung cek ke beacukai.go.id/barangkiriman. Selain itu, bisa juga langsung menghubungi BRAVO Bea Cukai di 1500225, atau melalui media sosial @bravobeacukai.

Oleh karenanya, Sri Mulyani menyampaikan, Bea Cukai tidak pernah meminta transfer pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi, apalagi sampai mengancam adanya hukuman pidana.

"Semua mekanisme pembayaran menggunakan KODE BILLING. Jadi jangan sampai tertipu, ya!" ujar Sri Mulyani.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Biaya Operasi Plastik Kian Mahal, Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa kesehatan. Penarikan pajak ini untuk jasa kesehatan di luar kebutuhan umum, seperti contoh operasi plastik.

"Misalnya yang dilakukan oleh jasa-jasa klinik kecantikan dan estetika, operasi plastik yang sifatnya non-esensial," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).

Adapun kebijakan tersebut telah disiapkan dalam Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Kendati begitu, Sri Mulyani belum merincikan berapa penetapan PPN untuk operasi plastik dan jasa kecantikan lainnya.

Dia juga menekankan, pengenaan PPN dikecualikan atas jasa kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat luas. Termasuk para pengguna BPJS Kesehatan yang tetap bebas pajak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.