Sukses

Perhatikan! Cara Menghindari Bahaya Pemakaian Listrik demi Keselamatan

Beberapa hal yang bisa dilakukan pelanggan demi menghindari bahaya kebakaran antara lain melakukan pengecekan instalasi listrik 10 tahun sekali.

Liputan6.com, Jakarta General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya menyampaikan tips atau cara menghindari bahaya pemakaian listrik bagi masyarakat.

Hal ini dia sampaikan pada kegiatan sosialisasi tertib listrik kepada masyarakat yang berlangsung Kamis (21/9/2021). Sosialisasi ini sebagai upaya memberikan pemahaman tentang keselamatan ketenagalistrikan.

Mengusung tema Tertib Listrik untuk Hidup yang Lebih Baik, kegiatan yang berlangsung secara virtual ini dihadiri masyarakat dari 22 kecamatan di DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Berikut tips atau cara aman menghindari bahaya pemakaian listrik:

  1. Tidak bermain layang – layang dekat jaringan listrik
  2. Tidak membakar sampah dekat dengan jaringan listrik
  3. Jarak antara bangunan, pohon, atau pemasangan umbul-umbul dari jaringan listrik yaitu 3 meter
  4. Tidak beraktivitas dekat dengan gardu PLN
  5. Tidak melakukan penggalian tanah yang ada kabel PLN
  6. Memastikan sumber listrik yang digunakan legal, agar terhindar dari P2TL
  7. Tidak mengutak-atik kWh meter sendiri untuk mempengaruhi pengukuran daya listrik

Doddy juga menyampaikan bahwa batas kewenangan PLN yaitu sampai dengan kWh meter. Selanjutnya dari kWh meter ke dalam rumah merupakan tanggung jawab pelanggan.

Beberapa hal yang bisa dilakukan pelanggan untuk menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting listrik di rumah antara lain melakukan pengecekan instalasi listrik 10 tahun sekali, tidak menumpuk steker serta melakukan penggantian steker yang sudah tidak layak serta menggunakan peralatan listrik yang berkualitas dan berstandar SNI.

Doddy menambahkan, “Pelanggan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi sebelum melakukan penyambungan baru, saya juga mengajak pelanggan untuk memeriksa instalasi listrik di rumah atau bangunan secara rutin untuk mencegah adanya korsleting penyebab kebakaran.”

Pada kesempatan yang sama, hadir pula Sub Koordinator Keselamatan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ketenagalistrikan, Sigit Cahyo Astoro yang memberikan pemahaman tentang regulasi keselamatan ketenagalistrikan.

Sigit menjelaskan, bahwa keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya dalam memenuhi standardisasi dan pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik serta pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi yang andal sekaligus aman bagi instalasi, manusia, maupun sekitar.

Keselamatan ketenagalistrikan tidak hanya diwajibkan kepada instalasi tenaga listrik saja, tetapi juga diwajibkan kepada teknisi kelistrikan sehingga untuk memenuhi hal tersebut perlu kerjasama dari masyarakat untuk melakukan hal-hal berikut :1.Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) Tenaga Listrik Terakreditasi2.Setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (BJB)3.Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (SKTTK)

Dalam menjamin keamanan kelistrikan di rumah, PLN memasang suatu alat pengaman pada kwh meter atau disebut Mini Circuit Breaker (MCB) untuk memutus arus listrik apabila  terjadi korsleting. Oleh karena itu, masyarakat dilarang mengutak-atik MCB tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Himbauan PLN

Sigit juga menyampaikan harapannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha untuk mempunyai Sertifikat Laik Operasi (SLO). Selain itu ia menghimbau kepada tenaga kerja sektor ketenagalistrikan untuk memilki sertifikat kompetensi.

Pada akhir acara, Doddy mengingatkan masyarakat untuk membayar listrik di awal waktu dari tanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulannya.

"Kami berterima kasih kepada pelanggan PLN yang telah tertib dalam melakukan pembayaran rekening listrik. Dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan akan semakin nyaman menikmati listrik,” Ungkap Doddy.

Untuk kemudahan menghubungi PLN, masyarakat dapat mengunduh Aplikasi PLN Mobile. Melalui aplikasi tersebut pelanggan bisa menikmati kemudahan dalam melakukan pembelian token, pembayaran tagihan, ubah daya, catat angka meter mandiri, pengaduan gangguan dan keluhan, memonitor pemakaian listrik pascabayar, serta informasi padam dan pemeliharaan.

Selain itu dalam PLN Mobile ada fitur Listriqu untuk membantu perbaikan instalasi bangunan milik pelanggan.

 

Reporter: Caroline Saskia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.