Sukses

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Begini Aturan Lengkap WFH dan WFO Terbaru

Sejumlah aturan dalam aktivitas kerja mengalami pelonggaran seiring kebijakan PPKM Jawa Bali diperpanjang.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah aturan dalam aktivitas kerja mengalami pelonggaran seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.

Salah satunya adalah pekerja di kegiatan sektor nonesensial diizinkan kembali bekerja dari kantor (Work from Office atau WFO).

Walaupun demikian, kapasitas tetap dibatasi maksimal 50 persen untuk wilayah PPKM level 2 dan maksimal 25 persen untuk wilayah PPKM level 3.

Pekerja yang melakukan WFO juga harus divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Melansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, kegiatan belajar mengajar yang sebelumnya dilakukan secara online juga mengalami pelonggaran pada aturan PPKM level 2 dan 3.

Pasalnya, kegiatan belajar mengajar sudah boleh dilakukan secara offline (tatap muka) dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, terdapat beberapa pengecualian tambahan antara lain sebagai berikut.

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB berkapasitas maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m. Lebih lanjut, peserta didik per kelas hanya diperbolehkan maksimal 5 orang.

2. PAUD berkapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m. Peserta didik per kelas hanya diperbolehkan maksimal 5 orang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Lainnya

Selain sektor nonesensial dan kegiatan belajar mengajar, Anda bisa menyimak aturan lengkap berikut ini terkait aktivitas kerja di sektor esensial dan kritikal selama masa perpanjangan PPKM level di wilayah Jawa-Bali.

Sektor Esensial

1. Sektor keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf (wilayah PPKM level 2) dan maksimal 50 persen staf (wilayah PPKM level 3) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, kapasitas maksimal 50 persen staf (wilayah PPKM level 2) dan maksimal 25 persen staf (wilayah PPKM level 3) diberlakukan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

2. Sektor pasar modal, serta teknologi informasi dan komunikasi bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf (wilayah PPKM level 2) dan maksimal 50 persen staf (wilayah PPKM level 3).

3. Sektor perhotelan nonpenanganan karantina bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan rincian sebagai berikut (wilayah PPKM level 2 dan level 3).

- Hanya pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

- Fasilitas gym, ruang rapat, atau ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan berkapasitas maksimal 50 persen. Lalu, makanan dan minuman pada fasilitas ruang rapat dan ballroom disajikan dalam box dan tidak diperbolehkan menyediakan prasmanan.

- Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).

4. Sektor industri orientasi ekspor dan penunjangannya bisa beroperasi dengan pengaturan shift dengan rincian sebagai berikut.

- Berkapasitas maksimal 75 persen staf (wilayah PPKM level 2) dan maksimal 50 persen staf (wilayah PPKM level 3) untuk setiap shift di fasilitas produksi atau pabrik.

- Berkapasitas maksimal 50 persen (wilayah PPKM level 2) dan maksimal 10 persen (wilayah PPKM level 3) diberlakukan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang (wilayah PPKM level 2 dan level 3).

- Makan karyawan tidak dilakukan secara bersamaan (wilayah PPKM level 2 dan level 3).

5. Sektor esensial pemerintahan akan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (wilayah PPKM level 2 dan level 3). 

3 dari 3 halaman

Sektor Kritikal

1. Sektor kritikal kesehatan, serta keamanan dan ketertiban diperbolehkan beroperasi 100 persen tanpa pengecualian (wilayah PPKM level 2 dan level 3).

2. Sektor kritikal penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi; makanan dan minuman; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; serta utilitas dasar diperbolehkan beroperasi 100 persen staf, tetapi hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan (wilayah PPKM level 2 dan level 3).

Lalu, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional boleh beroperasi maksimal 50 persen staf (wilayah PPKM level 2) dan maksimal 25 persen staf (wilayah PPKM level 3).

3. Khusus sektor kritikal energi; logistik, transportasi, dan distribusi; makanan dan minuman; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung (wilayah PPKM level 2 dan level 3).

Sebagai tambahan informasi, pelaksanaan aktivitas konstruksi untuk infrastruktur publik dan swasta (wilayah PPKM level 2) bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, pelaksanaan aktivitas konstruksi untuk infrastruktur publik (wilayah PPKM level 3) bisa beroperasi 100 persen dan konstruksi noninfrastruktur bisa beroperasi maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Reporter: Shania

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.