Sukses

Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal, Tingkat Kunjungan Naik 10 Persen

Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik pelonggaran yang diberikan pemerintah dengan mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk ke mal.

Liputan6.com, Jakarta -  Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM. Tapi dalam perpanjangan ini terdapat beberapa pelonggaran seperti mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun memasuki Pusat Perbelanjaan atau mal.

Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus menjelaskan, dengan pelonggaran tersebut, mulai Selasa ini anak-anak berusia kurang dari 12 tahun sudah diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan di 5 kota.

"Pelonggaran tersebut sangat diperlukan oleh pusat perbelanjaan untuk bisa menggerakkan perekonomian khususnya untuk menggerakkan kondisi usaha melalui peningkatan tingkat kunjungan," kata Alphonzus kepada Liputan6.com pada Selasa (21/9/2021).

"Pelonggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan paling tidak sebesar 10 persen," tuturnya.

Ia juga menerangkan bahwa kondisi di dalam pusat perbelanjaan saat ini sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat dikarenakan sekarang semua orang yang berada di dalam Pusat Perbelanjaan sudah divaksinasi.

Ditambah lagi, dengan adanya pemberlakuan protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Namun, pembatasan kunjungan bagi anak usia kurang dari 12 tahun untuk masuk ke mal merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kunjungan tapi bukan merupakan satu - satunya faktor karena ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi juga.

"seperti waktu makan di tempat ( dine - in ) masih dibatasi, tempat bermain anak dan tempat hiburan masih belum diperbolehkan untuk beroperasi," beber Alphonzus.

"Pembatasan yang masih diberlakukan untuk perkantoran juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan, terutama bagi Pusat Perbelanjaan yang berlokasi di area perkantoran," tambahnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal Hanya Berlaku di 5 Kota Ini

Sebelumnya, penerapan PPKM berlevel akan dilanjutkan sepekan ke depan atau 26 September 2021 mendatang. Kendati begitu, Pemerintah akan melakukan uji coba memperbolehkan anak-anak dibawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan/Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya,” kata Luhut dalam Konferensi Pers PPKM, Senin (20/9/2021).

Selain itu, Pemerintah juga membuka bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.

Kemudian, uji coba pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.