Sukses

KPK: Banyak Suap di Perusahaan Swasta

KPK menganggap perlunya melakukan upaya pencegahan praktik gratifikasi dan suap di sektor swasta.

Liputan6.com, Jakarta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan perlunya melakukan upaya pencegahan praktik gratifikasi dan suap di sektor swasta. Sebab praktik gratifikasi dan suap tidak hanya terjadi di Pemerintahan saja.

“Point saya adalah industri ini juga banyak praktik-praktik gratifikasi suap. Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini KPK bilang bahwa swasta juga perlu dilakukan upaya pencegahan,” kata Pahala dalam webinar OJK Pencegahan Penyuapan di Industri Jasa Keuangan, Selasa (21/9/2021).

Dia menjelaskan, memang dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdapat 30-an jenis tindak pidana korupsi yang bisa dikelompokkan ke dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan hukum, suap perbuatan curang, penggelapan atau pemalsuan, pemerasan dan benturan kepentingan.

“30 jenis tindak pidana korupsi kalau dilihat di undang-undang Tipikor kalau diringkas tinggal 7 tapi yang paling top cuma 4, pertama kerugian negara, kedua suap, ketiga gratifikasi, keempat pemerasan. Yang bersaudara dekat cuman ini,” ujarnya.

Namun, dari 4 jenis tindak pidana korupsi itu yang paling sering dijumpai adalah suap dan gratifikasi. Lantaran dua hal itu sering terjadi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Disisi lain, kata Pahala, di industri jasa keuangan ini agak unik karena industrinya penuh swasta yang tidak tersentuh oleh undang-undang Tipikor, karena tidak ada uang negara di sana.

Kecuali jika ada peran serta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ikut dalam penyuapan, dimana pemberi dan penerima akan kena sanksi hukum.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Contoh Suap di Bank Swasta

Dia mencontohkan jika bank Swasta melakukan penyuapan/gratifikasi kepada sesama bank swasta maka itu tidak menjadi masalah. Namun, jika bank swasta memberikan suap/gratifikasi kepada kepala daerah maka akan menjadi masalah.

“Kalau bank swasta memberi ke sesama bank swasta itu terserah aturan masing-masing. Tapi jadi masalah kalau bank swasta  memberi ke kepala daerah, itu jadi masalah. Jadi salah satunya harus ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara sederhana digambarkan kalau ada keuangan negara disitu maka dianggap dia sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.