Sukses

Sah, Paripurna DPR Setujui Nyoman Adhi Suryadnyana Jadi Anggota BPK RI

Sidang Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa (21/9/2021) menyepakati Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi anggotaBPK RI.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa (21/9/2021) menyepakati Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini sejalan dengan keputusan Komisi XI DPR RI yang telah melangsungkan uji kelayakan dan mayoritas suara menunjuk Nyoman layak menjadi anggota BPK RI.

Dalam sidang paripurna tersebut. Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie menyampaikan laporannya terkait proses uji kelayakan bagi calon anggota BPK RI. Dolfie mengatakan Nyoman terpilih melalui mekanisme pemungutan suara atau voting yang dilakukan secara internal Komisi XI DPR RI.

“Berdasarkan hasil perhitungan suara, terhadap 15 calon anggota, menyepakati satu calon anggota BPK RI terpilih, perolehan suara terbanyak, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana, dengan 44 suara dari total 56 suara,” katanya dalam laporan fit and proper test pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (21/9/2021).

Terpilihnya Nyoman akan menggantikan posisi Bahrul Akbar yang akan berakhir masa jabatannya pada 29 Oktober 2021 mendatang. Nyoman menjadi salah satu dari 16 calon anggota BPK RI yang diterima selama masa pendaftaran.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menjalankan proses uji kepatutan dan kelayakan bagi 15 calon anggota pada 8-9 September 2021.

“Pada 6 September Komisi XI melakukan rapat internal untuk memutuskan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 orang calon anggota dimana satu calon mengundurkan diri,” kata Dolfie.

Proses uji kelayakan itu dilanjutkan dengan voting yang dilakukan pada pukul 19.30 WIB dan memutuskan Nyoman mendapatkan suara terbanyak.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Pemilihan

Sebelumnya, Dolfie menyampaikan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD RI.

Dengan demikian alurnya, DPR RI membuka pengumuman pendaftaran calon BPK RI sejal 31-2 Juni 2021 lalu. Kemudian dilanjutkan dengan menerima 16 nama calon anggota BPK RI.

Selanjutnya ke-16 calon anggota tersebut diumumkan ke media massa untuk memperoleh tanggapan publik.

“Kemudian meminta pertimbangan kepada DPD RI terkait 16 calon anggota tersebut, dan dilanjutkan meminta pandangan Mahkamah Agung terhadap proses pemilihan (anggota BPK RI),” kata Dolfie.

Informasi, pada rapat paripurna DPR RI kali ini, setelah disampaikan laporan oleh pimpinan Komisi XI terkait fit and proper test calon anggota BPK RI, dilanjutkan menghimpun tanggapan anggota sidang paripurna untuk selanjutnya untuk pengambilan keputusan terhadap laporan tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.