Sukses

Menko Airlangga: Angka Penularan Covid-19 Indonesia di Bawah Standar Global

Menko Airlangga menyebut, national transmission rate Indonesia berada di tingkat 0,59 dari tingkat global sebesar 0,94.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa tingkat transmission rate atau laju penularan Covid-19 di Indonesia lebih baik dari standar global dan negara tetangga. Ia menyampaikan menurut data yang diperoleh dari Our World Data per 14 September 2021.

Menko Airlangga menyebut, national transmission rate Indonesia berada di tingkat 0,59 dari tingkat global sebesar 0,94.

“Ini lebih baik dari standar yang harus dibawah angka atau tingkat global sebesar 0,94, atau negara lain seperti Singapura dengan nilai 1,81, kemudian China 1,53, Australia 1,14, Amerika Serikat 1,03, Malaysia 0,95, dan Thailand 0,95,” tuturnya dalam konferensi pers PPKM, Senin (20/9/20021).

Dengan demikian, kata dia, penilaian yang dibawah angka standar itu menandakan bahwa tingkat angka infeksi komunitas di Indonesia termasuk rendah yang berarti pandemi Covid-19 tersebut terkendali.

Ia juga merinci secara spasial perolehan tingkat transmission di pulau-pulau di Indonesia.

“Sumatera Transmission Rate-nya 0,99, Kalimantan-Bali-Papua 1,0-1,2, Sulawesi-Nusa Tenggara-Maluku 1,01-1,03,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tingkat Recovery Rate

Lebih lanjut, Menko Airlangga menuturkan terjadi tren perbaikan yang cukup bagus ditinjau dari tingkat perkembangan kasus di luar jawa-bali. Dari total kasus aktif secara nasional,Luar Jawa-Bali menyumpang sekitar 61,95 persen recovery rate kasus nasional.

Rinciannya, tingkat recovery rate di Sumatera menunjukan angka 93,52 persen, dengan Case Fatality Rate (CFR) sebesar 3,49 persen, dan penurunan kasus aktif sejak 9-19 September 2021 sebesar 80,52 persen.

Sementara Nusa Tenggara, tingkat recovery rate sebesar 95,78 persen, CFR 2,3 persen, dan penurunan kasus 86, 75 persen. Kemudian Kalimantan dengan recovery rate 94,27 persen, CFR 3,15 persen, dan penurunan kasus 81,48 persen.

Lalu Sulawesi dengan recovery rate sebesar 94,61 persen, CFR 2,61 persen, dan penurunan kasus hingga 17  september adalah 81,13 persen. Sementara Maluku-Papua dengan recovery rate 95,59 persen, CFR 1,6 persen dan penurunan kasus 87,17 persen.

“Kesembuhan nasional 95 persen dan luar Jawa-Bali ini 94,17 persen dan terkait dengan rata-rata kematian nasional 3,07 persen dibawah nasional 3,35 persen,” tukasnya.

 

3 dari 3 halaman

PPKM Diperpanjang

PPKM Level di luar wilayah Jawa-Bali diperpanjang kembali selama dua pekan sejak 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021. Dengan demikian ada beberapa penyesuaian yang akan dilakukan oleh pemerintah termasuk antisipasi varian baru Covid-19.

“Sesuai arahan presiden Joko WIdodo akan dilakukan perpanjangan dua minggu kedepan, yang akan berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM, Senin (20/9/2021).

Ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi mewanti-wanti tentang varian baru, baik Lambda maupun varian Mu. Caranya dengan pembatasan akses internasional yang masuk ke Indonesia.

Ia juga mengingatkan bahwa tingkat testing, tracing, dan treatment serta pelaksanaan protokol kesehatan 3 M menjadi kunci kesehatan di tengah masyarakat.

“Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta untuk wilayah diluar Jawa-Bali dengan tingkat vaksinasi rendah seperti Sumatera Barat dan Lampung untuk segera didorong,” katanya.

Diketahui, tingkat vaksinasi di Sumatera Barat dan Lampung masih rendah, dibawah standar nasional dengan 20 persen tingkat vaksinasi dari total jumlah penduduk di provinsi tersebut.

Selain itu, ia juga meminta untuk dilakukan peningkatan fleksibilitas vaksin di tingkat TNI/Polri menjadi 25 persen.

“Masing-masing TNI 25 persen dan Polri 25 persen dari semula 20 persen, sementara di lingkungan Dinas Kesehatan menjadi 50 persen,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.