Sukses

Syarat dan Cara Cek BLT Anak Sekolah Rp 4,4 Juta untuk Siswa SD, SMP hingga SMA

Liputan6.com, Jakarta - Masih dalam rangkaian bantuan di masa PPKM, Pemerintah menyalurkan Bantuan langsung tunai (BLT) untuk siswa SD, SMP, dan SMA. BLT anak sekolah ini termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dikutip dari laman resmi kemensos.go.id, Senin (20/9/2021), Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bantuan sosial PKH dibagi menjadi dua jenis bantuan yakni bantuan tetap dan bantuan komponen. Adapun BLT anak sekolah termasuk dalam bantuan komponen.

Dalam satu keluarga penerima PKH bisa mendapatkan BLT anak sekolah sebanyak Rp 4.400.000   dengan rincian:

- Siswa SD sederajat: Rp 900.000

- Siswa SMP sederajat: Rp 1.500.000

- Siswa SMA sederajat: Rp 2.000.000

BLT siswa ini dicairkan 4 kali pada Januari, April, Juli dan Oktober. Proses pencairannya melalui Bank Himbara yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berikut Syarat Penerima BLT Anak Sekolah

Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id, penerima BLT anak sekolah harus memenuhi beberapa syarat agar bisa mendapatkan bantuan ini, diantaranya:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Cara Cek Penerima BLT Anak Sekolah

Bagi penerima PKH yang memiliki anak yang masih sekolah baik SD, SMP, maupun SMA, bisa mengecek status penerima BLT anak sekolah melalui situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini caranya:

- Penerima BLT anak sekolah harus punya kartu KIP dan tentunya terdaftar dalam PKH

- Kemudian akses laman https://cekbansos.kemensos.go. id/.

- Masukkan nama penerima bantuan sesuai identitas KTP.

- Masukkan data tempat tinggal, seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

- Setelah itu, Anda akan diminta mengetikkan 8 kode huruf captcha (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.

- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon   untuk mendapatkan huruf kode baru

- Klik tombol “CARI DATA”   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.