Sukses

Implementasi RUU Larangan Minuman Beralkohol Pangkas Penerimaan Cukai?

Penerimaan cukai minuman beralkohol memang mengalami penurunan jadi Rp 5,76 triliun pada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol yang kini tengah digodok DPR RI. Menurut catatan instansi, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) turut memberikan kontribusi pada penerimaan negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan, pengenaan cukai MMEA dari sisi fiskal terus menunjukan progres kenaikan pada periode 2016-2019.

"Kalau kita lihat perkembangan penerimaan dari sisi cukainya, di tahun 2016 mencapai Rp 5,3 triliun. Kemudian ada tendensi meningkat mencapai 2019 mencapai Rp 7,3 triliun," kata Askolani saat rapat bersama Badan Legislatif DPR RI, Kamis (16/9/2021).

Penerimaan cukai minuman beralkohol memang mengalami penurunan jadi Rp 5,76 triliun pada 2020. Askolani menilai, kegiatan masyarakat yang menurun selama pandemi Covid-19 turut menjadi salah satu akibatnya.

"Kedua, memang waktu itu penetapan kuotanya agak delay dari Kementerian Perdagangan. Sehingga kami melihat permintaan dari sisi pengusaha mengalami keterlambatan dari sisi delay-nya penetapan dari Kementerian Perdagangan," ungkapnya.

Askolani pun memberikan catatan, Kementerian Keuangan terus berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan, bahwa pengenaan cukai MMEA pun bisa jadi lebih kuat, baik dalam rangka pengeluaran domestik maupun importasi. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perdagangan Lokal

Selain dari sisi importasi, dia melanjutkan, cukai MMEA pun turut dihasilkan dari perdagangan lokal. Askolani lantas mencontohkan peredaran minuman beralkohol yang banyak digunakan di Bali, baik untuk tujuan pariwisata maupun kearifan lokal.

"Seperti di Bali. Di Bali itu mekanismenya belum diatur spesifik, apakah mereka dimungkinkan untuk bisa menjual langsung. Sebab dari peraturan Permendag selama ini tidak sepenuhnya mencakup kemudahan daripada terkait dukungan produksi lokal," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.