Sukses

Ingin Institusi Medis Indonesia Lebih Dipercaya, Pemerintah akan Bentuk Indonesia Health Tourism Board

Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap masalah kesehatan menunjukkan tren positif.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan jika pemerintah berencana membentuk Indonesia Health Tourism Board. Ini akan menjadi salah satu batu loncatan dalam pengembangan industri wisata medis nasional. 

Bahkan pembentukannya sudah menjadi pokok bahasan dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Indonesia Health Tourism Board yang dipimpin Luhut secara virtual pada Rabu, 15 September 2021.

“Tujuan utama pembentukan IHTB adalah untuk menaungi dan mengembangkan wisata kesehatan di Indonesia. IHTB juga diharapkan dapat meminimalisasi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi medis di Indonesia, dan meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” ujar Luhut dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Dia menjabarkan jika kesadaran masyarakat Indonesia terhadap masalah kesehatan menunjukkan tren positif. Ini terindikasi melalui pengeluaran di bidang kesehatan yang mencapai USD 337 dolar AS per kapita pada 2018, serta peningkatan Foreign Direct Investment di bidang kesehatan, dengan investasi tertinggi berasal dari Singapura, Australia dan China.

“Ini menandakan bahwa sektor kesehatan Indonesia memiliki peluang investasi yang menjanjikan di masa depan,” lanjut dia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan, jika Kemenkes selaku koordinator Pokja (kelompok kerja) Penyederhanaan Regulasi, saat ini sedang menyederhanakan regulasi terkait pengaturan penyelenggaraan wisata medis.

Regulasi mengenai pengembangan industri wisata telah menerbitkan beberapa aturan, antara lain sebagai berikut.

  1. Perkonsil Nomor 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter WNI Lulusan Luar Negeri.
  2. Revisi Permenkes Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Asing.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
  4. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibahas 2 Tahun Terakhir

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Baparekraf Rizki Handayani Mustafa yang hadir mewakili Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan jika dalam dua tahun terakhir ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) intensif membahas tentang wisata kesehatan dengan Kemenkes.

Pengembangan wisata kesehatan Indonesia tersebut terbagi dalam empat ruang lingkup besar yakni adalah wisata medis berbasis layanan unggulan, wisata kebugaran dan herbal berasis SPA, pelayanan kesehatan tradisional dan herbal, wisata olahraga kesehatan berbasis event olahraga, serta wisata ilmiah berbasis MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition).

Masing-masing lingkup tersebut tertuang dalam Rencana Aksi Nasional tahun 2021-2024 dan akan menjadi fokus utama pada masing-masing tahun.

Selain itu, wisata medis juga berupaya menyediakan fasilitas kesehatan dengan harga terjangkau dan kualitas terbaik bagi para wisatawan.

Dalam Pemerikasaan Laporan KeuanganRakor ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia, Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Wisata Kesehatan Indonesia, Ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, dan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia.

Reporter: Caroline Saskia

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.