Sukses

Kenaikan Tarif Cukai Dikhawatirkan Picu PHK di Daerah Produsen Rokok

Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dapat memicu PHK besar-besaran buruh yang bekerja di industri rokok.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai dapat memicu PHK besar-besaran buruh yang bekerja di industri rokok.

Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Saburmusi) Kudus Badruddin mengatakan terdapat kurang lebih 100.000 jumlah tenaga kerja di Kudus, sebanyak 80 persen di antaranya merupakan buruh pabrik rokok.

Jumlah ini telah menurun drastis karena pabrikan rokok banyak yang bangkrut. Sebelum tahun 2007 ada sekitar 200 industri, kini hanya tersisa 89 industri SKT dan SKM.

“Kenaikan tarif CHT akan menekan pabrikan, sebab dari sebatang rokok 70 persen masuk ke penerimaan negara melalui pungutan cukai. Bahkan, kalau dihitung, persentase untuk industri hanya 30 persen. Padahal di komponen industri ada bahan baku, karyawan, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Badruddin menambahkan bahwa di masa krisis COVID-19 ini membuat penjualan industri melemah dan tidak memenuhi target, dikarenakan adanya pembatasan seperti PPKM dan efek melemahnya daya beli konsumen.

“Kondisi ini membuat buruh di kudus terancam dirumahkan. Kami belum bangkit dari COVID-19, kini semakin dibebani kenaikan tarif CHT dari pemerintah. Jangan sampai sektor SKT yang padat karya dan pengerajinnya bisa punah. Pemerintah harus mengakomodir kebijakan yang tidak menekan industri sehingga buruh tidak ikut tertekan,” tegasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancam Petani

Sementara itu, menurut Pengamat Ekonomi Hasan Hidayat, pemerintah dalam menargetkan pendapatan di RAPBN bersumber dari sektor cukai rokok yang akan ditetapkan Oktober nanti. Hal ini dapat mengancam keberlangsungan petani tembakau dan cengkeh serta para pekerja industri rokok.

“Pemerintah seharusnya meninjau langsung bagaimana kondisi petani dan pekerja hari ini. Karena ketika cukai naik, maka bahan baku tidak terserap oleh pabrikan. Pekerja bisa dirumahkan dan bahkan tidak diberi pesangon karena modalnya sudah habis untuk bertahan di masa pandemi,” ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.