Sukses

10 Pengutang Dana BLBI yang Sudah Dipanggil Satgas, Siapa Saja?

Pemerintah bersungguh-sungguh mengejar 48 obligor dan debitur yang punya utang dana BLBI senilai Rp 111 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya keras menagih utang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Keseriusan ini ditandai lewat penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 terkait pembentukan Satgas BLBI pada 6 April 2021.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah bersungguh-sungguh mengejar 48 obligor dan debitur yang punya utang dana BLBI senilai Rp 111 triliun. Ditargetkan proses pencarian ini bisa tuntas dalam waktu kurang dari 3 tahun.

"Kita akan tegas soal ini (penagihan utang BLBI) karena kita diberi waktu oleh negara oleh Presiden, tidak lama. Diberi waktu sampai Desember 2023," ujar Mahfud dalam pernyataannya.

Tidak hanya itu, Mahfud juga meminta agar para obligor/debitur proaktif untuk bisa menyelesaikan utang BLBI. Termasuk dengan memenuhi panggilan dari Satgas BLBI.

"Proaktif saja, tidak ada yang bisa bersembunyi. Karena di sini ada daftarnya, dan kami punya daftar para obligor dan para debitur. Jadi kami pun tahu, Anda pun tahu," serunya.

Hingga Rabu (15/9/2021), Satgas BLBI tercatat sudah melakukan panggilan untuk 10 nama pengutang BLBI.

Namun, beberapa diantaranya masih berhalangan hadir, bahkan untuk lebih dari satu kali sesi pemanggilan.

Berdasarkan data yang dihimpun Liputan6.com, Rabu (15/9/2021), berikut daftar obligor/debitur yang telah dipanggil Satgas BLBI:

Pemanggilan 26 Agustus 2021

1. Agus Anwar

Obligor ini tercatat memiliki utang BLBI Rp 635,4 miliar dalam program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pita Istimart.

Kemudian Rp 82,2 miliar terkait penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan. Sedangkan utang lainnya senilai Rp 22,3 miliar sebagai penjamin dari PT Bumisuri Adilestari.

Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan Satgas BLBI dan diketahui pergi ke Singapura.

2. Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto

Pada tanggal yang sama, Satgas BLBI juga memanggil dua pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) yang punya utang Rp 2,6 triliun.

Panggilan ini hanya dihadiri Ronny Hendrarto, sementara Tommy Soeharto terus mangkir hingga pemanggilan kedua.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemanggilan Lainnya

Pemanggilan 7 September 2021

1. Kaharudin Ongko

Agenda pemanggilan Kaharudin Ongko yakni untuk menyelesaikan total tagihan utang senilai Rp 8,2 triliun. Terdiri dari Rp 7,82 triliun dalam rangka PKPS Bank Umum Nasional, dan Rp 359,43 mkliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.

Hingga pemanggilan kedua, Kaharudin belum tampak memenuhi undangan Satgas BLBI sehingga harus dipublikasikan lewat media massa.

Pemanggilan 9 September 2021

1. Setiawan dan Hendrawan Harjono

Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) dipanggil untuk penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific (ASPAC), dan memiliki utang kepada negara sebesar Rp 3,579 triliun.

Kendati begitu, keduanya tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI, baik secara fisik maupun non-fisik. Ini merupakan panggilan ketiga, sehingga Satgas BLBI akan melakukan tindakan khusus.

2. Kwan Benny Ahadi

Obligor yang memiliki utang Rp 157,72 miliar ini memenuhi panggilan Satgas BLBI secara virtual melalui video conference dari KBRI di Singapura.

3. PT Era Persada

Debitur atas nama PT Era Persada tercatat memiliki utang Rp 130,57 miliar. Namun dalam pemanggilan ini yang bersangkutan tidak hadir secara fisik maupun virtual.

 

3 dari 3 halaman

Pemanggilan 15 September 2021

1. Sujanto Gondokusumo

Obligor/debitur dari Bank Dharmala ini memiliki utang sekitar Rp 904,47 miliar, termasuk biaya administrasi (biad). Pemanggilan hari ini jadi uang kedua untuknya, dan yang bersangkutan kembali tidak hadir.

2. Sjamsul Nursalim

Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini sempat menghebohkan publik, pasca KPK mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) untuknya.

Namun pada pemanggilan kali ini, pria yang memiliki utang Rp 517,72 miliar ini hadir secara fisik dengan diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.