Sukses

Keluarga Bakrie Tunggu Giliran Dipanggil Satgas BLBI, Punya Utang Rp 22,6 Miliar

Kementerian Keuangan melakukan panggilan penagihan utang kepada keluarga Bakrie dalam atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yaitu Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melakukan panggilan penagihan utang kepada keluarga Bakrie dalam atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka adalah Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie.

"Panggilan Penagihan nomor S-5/KSB/PP/2021, Sdr, Nirwan Dermawan Bakrie dan Sdr. Indra Usmansyah Bakrie," tulis pengumuman Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (15/9).

Selain dua nama tersebut, Satgas juga melakukan pemanggilan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw dan Anton Setianto. Nama-nama tersebut diminta untuk menjalankan kewajibannya sebagai debitur eks. Bank Putera Multikarkas.

Mereka diminta untuk hadir pada Jumat 7 Sepetember 2021 jam 09.00-11.00 WIB di Gedung Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Adapun agenda dalam pemanggilan tersebut yakni menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI minimal Rp 22,6 miliar.

"Agenda: memenyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp 2.677.129.206 dalam rangka penyelesaiaan kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarkas," tulis pengumuan yang ditandatangan Ketua Satgas, Rionald Silaban.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hak Tagih Negara

Bila pihak-pihak yang dipanggil mengabaikan panggilan terseut, maka akan melakukan tindakan lebih lanjut sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," tulis Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.